Connect with us

HUKRIM

Minum Bareng Mabok Bareng : Ngatain Anjing Tewas Diceburin ke Kali

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Unit Reskrim Polsek Cengkareng telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap salah seorang pria berinisial RS (27). Kapolsek Cengkareng Kompol Egman melalui Wakapolsek Cengkareng Akp Eko Amperanto menjelaskan kronologi tewasnya RS di Kali Tanggul Timur pintu air Kapuk Cengkareng Jakarta Barat. 

Diterangkan, pada Rabu (29.09/2021) malam sekira jam 02.00 wib para tersangka dengan korban sedang berkumpul di lokasi di tempat kejadian perkara (TKP). “Pelaku berjumlah 6 orang saat itu sedang dalam kondisi mabok minum jenis ciu,” ujar Eko, Kamis (07/10/2021).

Pelaku setelah minum minuman beralkohol hingga mabok kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban. Pelaku yang berjumlah 6 orang lalu melakukan penganiayaan terhadap korban yang berakhir kematian. Keenam tersangka yakni E (16), PP (16), S (32), HP (26), Z (21), dan MY (19).

Pada saat mereka minum terjadi salah paham yang mana korban RS mengatakan anjing kepada tersangka IM, kemudian untuk saksi AP memanggil korban, “mengapa lu manggil gue anjing ” seraya mengikuti percakapan.

Kemudian terjadi cek cok mulut sehingga terjadi penganiyaan yang dilakukan oleh enam pelaku sehingga korban meninggal dunia pada saat didorong dan terjatuh ke Kali.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Tri Baskoro Bintang Wijaya menjelaskan peran dari masing-masing pelaku yang sudah berhasil diamankan ada berjumlah 6 orang. Hp alias Bobi (26) perannya memukul korban dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan pukul pakai cincin ring ke muka korban.

“Korban dipukul sebanyak 2 kali oleh pelaku,” kata Bintang.

Kemudian tersangka IM alias Acil berusia (16) perannya dari arah samping dan depan mukul korban dengan menggunakan tangan dan cincin bergambar devil. Lalu MY alias Yoga (19) dari belakang memukul punggung korban dengan cincin ring devil. Sementara JK alias Jaka yang mukul korban dengan cincin dan TH alias Erik memukul korban dari arah depan mengenai korban dengan menggunakan tangan mengepal namun tidak menggunakan cincin. Selanjutnya, tersangka SR alias Abel perannya mukul korban dengan ikat pinggang pertama mengenai wajah dan kedua mengenai korban.

“Ini pakaian dari korban yang mengapung di kali, ada sepatu dan sabuk yang digunakan oleh para tersangka untuk melukai korban dan bentuk cincin bergambar devil (setan),” kata Bintang.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Seperti diketahui, jenazah RS sendiri ditemukan mengapung di Kali Tanggul Timur yang berada di pintu air RT 011/010, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (01/10/2021). *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *