Connect with us

HUKRIM

Membangun Bingkai Persaudaraan Lewat Penerapan RJ Ala Kejari Buton

Published

on

BUTON | KopiPagi  :  “Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun” QS. Al-Mujadillah. Salah satu sifat mulia adalah memaafkan orang lain tanpa ada rasa benci dan rasa ingin membalas.

Ayat-Ayat Al-Qur’an inilah yang selalu digaungkan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ledrik Victor  Mesak Takaendengan SH MH, saat memberikan pencerahan terkait penerapan Restoratif Justice (RJ) dalam perkara pidana yang di terapkan Kejaksaan Negri (Kejari) Buton.

Menurut Dia sifat pemaaf dalam bahasa Arab disebut al-‘afw yang dalam kamus Al Munawwir arti bahasanya adalah penghapusan, ampun, bertambah, atau anugerah. Secara makna, pemaaf berarti seorang yang rela memberi maaf kepada orang lain, memaafkan kesalahan orang lain tanpa ada rasa benci dan rasa ingin membalas.

Salah satu dari asma atau nama (sifat) Allah SWT, juga menggunakan Al-‘Afw yang maknanya Maha Pemaaf, terdapat dalam QS. Al-Mujadillah, artinya: Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

“Walau terkadang berat dan sulit, namun Allah menganjurkan seorang muslim untuk memaafkan orang lain yang berbuat salah kepadanya,”kata Ledrik kepada koranpagionline.com, kemarin.

Begitupun dengan Agama serta Keyakinan lainnya, menurut Ledrik senantiasa menjunjung tinggi kemurnian sisi Kemanusiaan, Ketuhanan, dengan mengedepankan maaf dalam setiap penyelesaian permasalahan.

Sentuhan-sentuhan agamis seperti diatas kerap diungkapkan Ledrik kepada para pihak yang mendapat penyelesaian perdamaian secara Restoratif Justice, yang sebelumnya sudah disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr Fadil Zumhana, berdasarkan permohonan yang diajukan Kajari Buton Ledrik VM Takaendengan.

Pemberian Restoratif Justice di Kejari Buton,

Setidaknya sudah ada 4 perkara pidana umum di Kejari Buton yang diselesaikan secara damai lewat Restoratif Justice, salah satunya seperti yang terlihat dalam kasus penganiayaan dan fitnah atas lima tersangka inisial DW, RG, MHR, RMY, WR, yang tega menganiaya korban. Memperlakukan kekerasan fisik dengan brutal, menjambak, meninju mulut, serta mencekik leher korban. Tak sampai disitu saja, para tersangka juga melampiaskan amarah tak berdasar dengan berupaya membuka baju, dan menurunkan rok yang dikenakan korban.

Namun saksi korban yang berhati Emas itu mampu merendah hati memaafkan para pelaku, dan menerima penghentian penuntutan perkara tersebut.

“Luka yang saya rasakan memang sakit, tapi lebih sakit kalau saya tidak memaafkan mereka (tersangka, red),” pelan terucap kata ini, dalam lembut suara korban. Kekuataan Maaf!.

Keikhlasan saksi korban berhati emas itu adalah berkat mediasi Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik Victor  Mesak Takaendengan SH MH memimpin jalannya upaya RJ, dan bersama Jaksa Penuntut Umum berhasil memediasi, mengupayakan perdamaian dalam penyelesaian perkara tersebut. Dengan menghentikan penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif / restoratif justice (RJ).

Para tersangka bersembahsujud, memelas memohon maaf kepada korban. Mengakui segala yang mereka lakukan adalah sebuah kesalahan besar. Rasa penyesalan teramat dalam tercurah tulus saat itu. Diiringi isak tangis, para Tersangka menjabat tangan korban, sembari memeluk erat tubuh korban se-kaum yang pernah mereka lukai.

Menurut Ledrik, masyarakat Buton sangat mengapresiasi program RJ yang diinisiasi Jaksa Agung Burhannuddin Melalui Jampidum Kejagung Fadhil Zumhanan.

“Apresiasi masyarakat Buton sangat luar biasa terhaadap penerapan Restoratif Justice yang diluncurkan Kejaksaan RI.Mereka menilai penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan saat ini tajam ke atas humanis ke bawah,” tutur Ledrik. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version