Connect with us

REGIONAL

Luncurkan Tagline Kejari Sleman MILIK KITA, Bambang Yunianto: Ini Artinya

Published

on

SLEMAN | KopiPagi : Kalau Kejaksaan Agung (Kejagung) punya tagline Kenali Hukum Jauhkan Hukuman, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pun punya tagline sendiri yakni Kejari Sleman MILIK KITA.

Tagline Kejari Sleman MILIK KITA ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sleman, Bambang Yunianto Eko Putro SH MH, saat menggelar acara coffee morning dengan wartawan di kantor Kejari Kabupaten Sleman di Jalan Parasamya Tridadi, Sleman, Selasa (16/07/2024).

Bambang Yunianto menjelaskan, Kejari Sleman MILIK KITA itu berarti Modern, Inovatif, Loyalitas, Integritas dan Kolaboratif.

“Sedangkan KITA bermakna Kreatif, Informatif, Tangguh dan Agamis,” jelas Bambang.

Dia mengatakan, meski
belum genap dua bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang ingin menunjukkan semangat baru bahwa Kejaksaan menjadi rumah masyarakat dan menjadi tumpuan masyarakat di bidang hukum dengan slogan ‘Kejaksaan Milik Kita’.

Bambang mengungkapkan, aparatur Kejaksaan harus mampu menghadirkan serta mewujudkan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang terukur dan dirasakan hasilnya secara nyata oleh masyarakat, oleh karena itu dibutuhkan pembenahan mulai infrastruktur, sumber daya manusia dengan mengutamakan pelayanan masyarakat, sehingga Kejari Sleman makin dicintai dan dibanggakan masyarakat.

“Tugas utama kami dalam hal penegakan hukum sesuai ketentuan dan keinginan masyarakat yakni keadilan,” tutur mantan Adpidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini.

Wacana ke depan, ungkap dia, akan luncurkan program “Jabat Kampus” yakni Jaksa Sahabat Kampus sebagai edukasi hukum di kalangan mahasiswa mengingat wilayah Sleman yang dikelilingi sejumlah perguruan tinggi, sedangkan program yang telah berjalan yakni Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Program-program ini bertujuan untuk sosialisasi hukum,” kata pria asal Jawa Tengah ini.

Sejak dipromosikan sebagai Kajari Sleman, dirinya telah berhasil merampungkan 5 perkara dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Lima perkara telah kita selesaikan melalui RJ, sesuai mekanisme yang berlaku dan mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung,” katanya.

Dalam hal ini, sebut dia, peran media sangat dibutuhkan dalam menyampaikan informasi, program dan kinerja Korp Adhiyaksa kepada masyarakat.

“Kami membutuhkan peran dari kawan-kawan pers untuk menyebarluaskan informasi yang benar tentang Kejaksaan,” sambungnya. *Kop/berbagai sumber.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *