Connect with us

HUKRIM

WNI Disekap dan Dianiaya di Myanmar : Keluarga Diminta Tebusan Rp 478 Juta

Published

on

Ilustrasi - Penyekapan WNI di Myanmar. Ist.

Ketua MPR RI, Bamsoet : Minta Kemenlu Segera Ambil Sikap Penyelamatan & BP2MI

JAKARTA | KopiPagi : Terdapat kasus Warga Negara Indonesia atau WNI yang diduga disekap dan dianiaya di Myanmar, yang sempat diancam akan diamputasi kaki atau tangannya jika pihak keluarga tidak membayar uang tebusan sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat/AS atau sekitar Rp 478 juta.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam respon tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (13/08/2024) meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri/Kemlu, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia /BP2MI, serta stakeholders terkait, segera mengambil sikap untuk penyelamatan WNI yang disekap tersebut. Disampimg melakukan koordinasi dengan otoritas berwenang di negara Myanmar untuk segera mengambil langkah pertolongan dan perlindungan penuh kepada WNI tersebut agar selamat sampai ke tanah air.

Pemerintah melalui Kemlu, bersama BP2MI dminta memfasilitasi perlindungan dan pendampingan hukum kepada WNI sebagai korban sampai kasus tersebut benar-benar selesai, dan mendesak otoritas negara terkait untuk segera menetapkan sanksi hukum kepada pihak yang melakukan penyekapan tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku di negara Myanmar.

MPR RI meminta BP2MI, dapat melaksanakan tupoksinya secara bertanggungjawab, terutama dalam hal memerangi keberangkatan pekerja migran Indonesia/PMI secara ilegal dengan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh keberangkatan PMI ke luar negeri. Hal itu, dikarenakan adanya WNI yang disinyalir tergoda dengan penawaran bekerja dengan gaji besar di luar negeri, namun penawaran tersebut terindikasi mengarah ke perdagangan orang ataupun PMI ilegal.

Pemerintah, dalam hal ini melalui BP2MI, dimita untuk memberikan edukasi kepada seluruh agen penyalur tenaga kerja dan masyarakat Indonesia khususnya kepada masyarakat yang tertarik atau yang berminat untuk bekerja sebagai PMI di luar negeri, agar dapat memahami seluruh prosedur legal dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, serta memastikan agen yang memberangkatkan merupakan mitra kerja resmi pemerintah, dan diharapkan masyarakat tidak mudah teriming-imingi oleh kemudahan prosedur dan gaji besar semata. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *