JAKARTA | KopiPagi : Dimasa akhir jabatan Presiden Joko Widodo, dan telah berulangkali disampaikan berharap agar sektor perpajakan mampu menjadi salah satu instrumen bagi peningkatan daya saing ekonomi nasional.
Poin ini penting, demikian Ir H Arse Pane Sekretaris Jendral The Jokowi Dream menegaskan bahwa hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dng memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin.
“Hari ini pihak kami akan menyurati salah satu kantor wilayah DJP terkait pajak PPH karyawan yang diduga tidak dipungut selama 14 Thn kerja,” ini bagian dari knowledge product tentang Wajib Pajak tegas Arse Pane juga selaku Ketua Umum Serikat Buruh Pekerja Penerbit Percetakan Media Perisai Pancasila kepada media, Jum’at (23/8/2024).
Ada indikasi kecurangan ditemukan, ungkap H Arse diketahui pihaknya sempat dimediasi oleh Disnaker Jakarta Pusat itu.
“Patut diduga kuat bahwa Perusahaan tidak melakukan pemotongan atas jumlah uang dari gaji pokok tersebut setiap bulannya. Alias tidak dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana diwajibkan bagi pemberi kerja,” jelas Wartawan Senior jebolan Harian Pos Kota tsb.
Perlu diketahui bagi publik, tutur Arse Pane sebagai Anggota PWI Pusat ia pun menghimbau. SETIAP tahun wajib pajak orang pribadi maupun badan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Disela-sela bedah kasus dng pihak BPPK di Gedung Widyaiswara Pusdiklat Pajak Jl. Sakti Raya, Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat.
Terungkap melaporkan dugaan pelanggaran tata tertib administrasi atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atas gaji atau upah.
Menurut hemat kami, seyogianya seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) harus melakukan pelaporan pajak terhadap Pajak Penghasilan (PPh). *Kop.