Connect with us

HUKRIM

Luar Biasa…!! : Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group Membengkak jadi Rp 104 T

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Febrie Adriansyah SH MH, nilai kerugian Negara. dalam kasus dugaan korupsi pada PT Duta Palma Group atas nama Surya Darmadi, membengkak dari semula Rp  78 triliun menjadi Rp 104,1 triliun.

“Ada perubahan nilai kerugian. Semula penyidik menemukan kerugian senilai Rp78 triliun. Setelah dilakukan perhitungan, kerugian keuangan dan perekonomian negara sekitar Rp104,1 triliun,” ujar Febrie Adriansyah dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (30/08/2022).

Febrie menjelaskan, kejaksaan kini tak hanya menggunakan instrumen kerugian keuangan negara dalam mengusut kasus korupsi penggunaan lahan oleh PT Duta Palma. Namun kejaksaan akan membuktikan adanya kerugian perekonomian negara.

Istimewa.

Dia menerangkan, ada 2 sisi kerugian Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD, yakni kerugian keuangan Negara dan kerugian perekonomian Negara.

JAM-Pidsus Febrie Adriansyah  menyampaikan bahwa proses pemberkasan sudah hampir rampung dilakukan dan berterima kasih kepada auditor BPKP karena dengan selesainya perhitungan kerugian keuangan Negara dan atau perekonomian Negara.

Dia meyakini bahwa dalam beberapa hari ke depan, berkas akan dirampungkan oleh Tim Penyidik terhadap para Tersangka yang telah dilakukan penahanan, dan kemungkinan perkara ini akan berkembang termasuk dalam pelacakan aset yang sedang dilakukan.

Selanjutnya, JAM-Pidsus menyampaikan aset milik Tersangka SD yang telah disita dalam perkara PT Duta Palma Group yaitu:

Aset yang telah dinilai:

40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat;

6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat;

6 gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat;

3 apartemen di Jakarta Selatan;

2 hotel di Bali;

1 unit helikopter;

Adapun 6  aset diatas bernilai kurang lebih sebesar Rp11,7 Triliun.

Uang yang tersebar di beberapa rekening

Rp5.123.189.064.978

USD. 11.400.813,57

SGD 646,04

Nilai total aset dan uang sebesar:

Rp. 17.048.527.692.119,-

USD. 11.400.813,57 (sebelas juta empat ratus ribu delapan ratus tiga belas koma lima puluh tujuh sen dollar Amerika)

SGD 646,04 (enam ratus empat puluh enam koma nol empat sen dollar Singapura).

Sementara itu, aset yang belum dinilai yaitu 4 (empat) unit kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang.

Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang telah diselesaikan sebagaimana permintaan dari JAM-Pidsus pada Juni 2022 lalu.

Adapun lingkup dari penghitungan adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group, dimana ada 5 (lima) perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 HA.

Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP RI, dengan rincian :

Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp4,9 Triliun.

Hasil perhitungan kerugian perekonomian Negara kurang lebih Rp99,2 Triliun.

JAM-Pidsus menyampaikan ada perubahan nilai dari awal Penyidik menemukan kerugian sebesar Rp78 Triliun dan saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian Negara kurang lebih sejumlah Rp104,1 Triliun. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *