Connect with us

REGIONAL

LP3K-RI Hadir di Bumi Ragem Tunas Lampung, Kalo Bersih Kenapa Risih

Published

on

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, pasal 28F UU Dasar 1945 kebebasan hak azasi manusia untuk mencari informasi, menperoleh informasi, mengolah informasi, menyebar luaskan Informasi dengan jalur yang tersedia,”

KopiPagi | KOTA BUMI : Meletakkan Pancasila dan Nasionalisme Indonesia dalam kerangka Nation and Character Building Bangsa ditempatkan yang sebenar-benarnya merupakan sebuah proses penting yang harus dilewati segenap Bangsa Indonesia agar memiliki pemahaman terhadap Manusia Indonesia yang seutuhnya.

Oleh karena itu sosialisasi, pembelajaran serta pencerahan kepada masyarakat terkait permasalahan bangsa dari semua sudut harus dilakukan secara berkesinambungan. Apalagi yang paling menjadi pokok permasalahan saat ini adalah Semakin Lemahnya Penegakkan Supremasi Hukum dan Bahaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ini sudah masuk kepada setiap sendi kehidupan bangsa tercinta ini, bahkan sama dan sebangun dengan Bahaya Komunis maupun Terorisme, hingga detik ini.

Sehingga tanpa terkecuali, hak setiap warga negara Indonesia, khususnya bagi para penerus maupun pemimpin bangsa ini untuk tetap konsisten serta komitmen dalam hal bahaya laten korupsi.

Hal demikian sangat diperlukan untuk terus mengawasi, mencermati, mengkritisi serta menjaganya demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam proses untuk mengetahui dari apa yang tidak diketahui, memahami lebih dalam terhadap apa yang sudah diketahui serta mengaplikasikan apa yang sudah dipahami merupakan bagian dari proses Nation and Character Building itu sendiri.

Karena itu mewujudkan Indonesia Bersih, Indonesia Bermartabat dan Indonesia Berwibawa sangat dipengaruhi oleh pola pendidikan yang ditanamkan, jiwa nasionalisme Indonesia yang dipatrikan serta pola berfikir dan bersikap ke-Indonesiaan yang terus dipompakan.

Masalahnya, tidak semua anak Indonesia beruntung bisa mendapatkannya. Lantaran semua itu, yang sesungguhnya menjadi hak setiap anak bangsa untuk mendapatkannyam nyaris tak pernah mereka rasakan.

Negara bertanggungjawab dengan segala keterbatasannya dan elemen bangsa yang berada didalamnya pun turut bertanggung jawab serta berjuang untuk mewujudkan hak yang seharusnya mereka dapatkan tersebut. Oleh karenanya meski kesadaran tersebut sekarang terus tumbuh dan berkembang.

Harus terus tetap dijaga, di pertahankan dan bahkan harus terus digalang sehingga tak ada lagi celah untuk dimanfaatkan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya.

Menyadari pentingnya mengembangkan dan menggalang rasa persatuan masyarakat akan sadar hukum, masyarakat yang memperhatikan, mengawasi dan peduli bahasa Kolusi, Korupsi dan Nepotisme di segala bidang diseluruh Indonesia. Hal ini sudah menjadi harga mati untuk melawan musuh-musuh yang menggerogoti Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Bahkan tak ada ruang, apalagi kesempatan hidup bagi Koruptor, Kolutor dan Nepotor.

Tiga Musuh Ganas ini perlahan, dengan semangat kebersa maan serta rasa memiliki dan mencintai Bangsa ini, perlahan harus dibumi hanguskan dari Bumi Pertiwi. Rawe Rawe Rantas Malang Malang Putung. Demi Indonesia yang lebih baik lagi serta menyadari bahwa pemerintah belum sepenuhnya mampu memerangi musuh-musuh yang selama ini menggrogoti dan merusak tatanan kehidupan negara dan masyarakat Indonesia, serta belum mampu memerangi para Koruptor, Kolutor dan Nepotor.

Selain itu juga modus operandi para Komunis dan Teroris pun saat ini semakin menghantui masyarakat kita serta mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apakah kita harus berdiam diri? Ini menjadi tugas dan tanggungjawab kita sebagai anak Bangsa.

Maka peran serta masyarakat menjadi bagian terpenting dalam mewujudkan Bangsa yang adil dan makmur, Gemah Ripah Loh Jinawi, Indonesia Bersih Bebas Korupsi!. Dengan dasar pemikiran dan kondisi yang sangat obyektif, serta apresiasi untuk Bangsa Tercinta yang selama ini terpendam.

Maka, sebuah Lembaga yang sudah mengakar dari darah daging, didalam membangkit kan semangat Nasionalisme Berbangsa dan Bernegara yang Beradab. Sekaligus menjadi Mitra Strategis Pemerintah yang Kritis dan Independen, hal ini menjadi sesuatu yang sangat diperlukan.

Atas dasar hal tersebut diatas, sebagai putra dan putri generasi Bumi Ragem Tunas Lampung bertekad kuat untuk membangun Lampung Utara, melalui pengabdian kepada masyarakat dengan menjalankan misi dan visi LP3K-RI dengan motto Kalo Bersih Kenapa Risih!.

Sehingga cita-cita putra dan putri Bumi Ragem Tunas Lampung menggelar rapat musyawarah dalam rangka menyusun komposisi struktur organisasi masyarakat Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Pemantauan&Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI,red) DPC-LP3K-RI Lampung Utara, pada Kamis (17/06/2021).

Dalam musyawarah penyusunan organisasi masyarakat DPC-LP3K-RI. Di hadiri oleh 15 orang calon pimpinan sehingga menghasilkan pada musyawarah dan memutuskan.

Menunjuk selaku pemegang tongkat komando Ketua DPC LP3K-RI M.Gunadi, Wakil Ketua Suhaili Vijai, Sekretaris Pario Saputra, Wakil Sekretaris Aminzon, Bendahara Meli Yarni, Wakil Bendahara Neli Yana.

Kepada awak media, M.Gunadi, Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara, pada Kamis (17/06/2021) malam mengatakan bahwa,”Hasil keputusan disampaikan oleh Pario Saputra selaku Sekretaris DPC-LP3K-RI yang mengatakan keputusan ini di tetapkan Kabupaten Lampung Utara, 17 Juni 2021, berdasarkan keputusan secara bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut Gunadi menambahkan,”Adapun landasan pendirian organisasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum LP3K-RI Bapak Bambang Yudy Baskoro dan Sekretaris Jenderal Bapak Murdani, LL.B, LL.M, yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk mengembangkan sayap jaringan selaku bagaian hak azazi manusia UU Dasar 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM : Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, pasal 28F UU Dasar 1945 kebebasan hak azasi manusia untuk mencari informasi, menperoleh informasi, mengolah informasi, menyebar luaskan Informasi dengan jalur yang tersedia,” tambahnya.

“Selanjutnya melaksanakan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat, yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini sudah menjadi niat kami untuk mengabdi kepada Bumi Regam Tunas Lampung, tentu kami sebagai bagian mitra pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas mulia dalam mengabdi kepada rakyat Lampung Utara,” pungkasnya. *Red

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *