Connect with us

HUKRIM

Langgar Kode Etik Hukum Acara Pidana : 3 Hakim PN Tarutung Dilaporkan ke MA

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Tiga orang  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung Tapanuli Utara atas nama Natanael SH, Ester Wita Simajuntak SH dan Glory Audina Renta Carolina Silaban SH dalaporkan  ke Mahkama Agung (MA) Republik Indoonesia (RI) Cq Kepala Badan Pengawasan MA RI terkait dugaan melanggaran Kode Etik dan Hukum Acara Pidana.

Ketiga Majelis Hakim PN Tarutung itu di laporkan Jusniar Endah Siahaan SH dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia  (LBH Gerak Indonesia) dengan Nomor: 60/LBH-GERAK/VIII/2022, Selasa (02/08/2022), Dalam perkara pidana Kekerasan Dalam Rumah Tanggal (KDRT) Nomor: 86/Pid.Sus/2022/PN Tarutung dengan terdakwa Jenriko Aktor Newin Siregar berdasarkan surat kuasa khusus 06 Julin 2022.

Menurut Jusniar Endah Siahaan SH, pelanggaran  Kode Etik dan Hukum Acara Pidana terjadi pada sidang pertama tanggal 05 Juli 2022 dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun faktanya, menurut keterangan Panitera pengganti atas perkara Aqua yang bernama Anugraha Gultom SH, Ketua Majelis Hakim yang bernama Natanael SH tidak dapat.menghadiri persidangan dengan alasan ada pemeriksaan setempat. Akibatnya, jadwal persidangan diundur hingga pukul 17.00 WIB yang dihadiri oleh 2 hakim anggota yang dipimpin hakim anggota Ester Wita Simajuntak SH.

“Inilah salah satu pelanggaran kede etik. Dimana  seharusnya atau sekurang kurangnya harus ada 3 orang hakim sebagaimana diatur dalam Undang-undang 48 Tahun 2009,” kata Jusniar Endah Siahaan SH, di kantornya Jalan Melanton Siregar Kota Pematang Siantar, Rabu (03/08/2022).

Lebih lanjut Jusniar menjelaskan, adapun pelanggaran kode etik dan Hukum Acara Pidana, terjadi pada saat persidangan dibuka dengan agenda Pemeriksaan Surat Kuasa dari Penasehat Hukum yang mana seharusnya  diawali dengan Pembacaan Surat Dakwaan.

“Hal ini jelas  melanggar Hukum Acara Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 153 dan 155 KUHPidana dan selanjutnya Majelis Haim menunda persidangan pada tanggal 06 Juli 2022 dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ungkap Jusniar.

Pelanggaran Kode Etik dan Hukum Acara Pidana masih terus berlanjut pada tanggal 06 Juli 2022 sidang dibuka hanya 1 hakim anggota Ester Wita Simajuntak SH. Dimana persidangan yang semula diagendakan dengan pembacaan surat dakwaan akan tetapi sidang kembali ditunda dengan alasan Ketua Majelis Hakim sedang Cuti.

“Ketidak hadiran Ketua Majelis Hakim secara berturut turut terkesan tidak masuk akal dan terkesan memperlama jalannya persidangan mengingat bahwa sifat persidangan adalah cepat, sederhana dan biaya ringan,” ujar Jusniar.

Demikian juga pada agenda sidang mendengarkan keterangan korban dan saksi yang telah berulangkali ditunda dengan alasan yang tidak jelas, yaitu pada tanggal 13 Juli 2022-O2 Agustus 2022. Dimana sidang disebut tertutup untuk umum namun faktanya  pintu ruang sidang terbuka.

Adapun pelanggaran Kode Etik dan Hukum Acara Pidana, terjadi juga pada persidangan Selasa 02 Agustus 2022. Agenda sidang yang dijadwalkan  mendengar keterangan korban dan saksi namun dilakukan secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Tarutung.

“Kami penasehat hukum terdakwa keberatan atas persidangan mendengarkan keterangan korban dan saksi, dimana korban dan saksi tidak dihadirkan dalam sidang. Adapun keberatan ini didasarkan  pada PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik Pasal 11,” kata Jusniar Endah Siahaan.

Lebih lanjut, Jusniar mengatakan, bahwa sebagai penasehat hukum terdakwa kita meragukan independensi dan transparansi keterangan korban dan saksi yang dilakukan  tidak pada ruang sidang mengingat agenda  persidangan berperan penting dalam mencari kebenaran materil.

“Sebagai penasehat hukum terdakwa, sejumlah keberatan sudah kita sampaikan, namun majelis hakim tanpa alasan hukum yang jelas. Menyikapi tindakan majelis hakim yang menolak keberatan penasehat hukum dan menolak menghadirkan korban dan saksi di ruang sidang, maka  kami sebagai penasehat hukum memilih walk out dari persidangan,” ungkap Jusniar.

Ironisnya kata Jusniar, aksi walk out tidak.menghentikan persidangan. Sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan korban, saksi dan terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum terdakwa.

Atas sejumlah pelanggaran Kode Etik .dan Hukum Acara Pidan, kami meminta Ketua MA RI CqKepala Badan Pengawasan MA untuk menindaklanjuti laporan kami denganengawal jalannya persidangan perkara Nomor 86/PidSus/2022/PN Tarutung,” pungkas Jusniar Endah Siahaan SH.

Ketua PN Tarutung Hendra Hutabarat SH saat dikonfirmasi koranpagionline.com terkait Surat LBH Gerak Indonesia dengan Nomor: 60/LBH-GERAK/VIII/2022, Selasa (02/08/2022) mengatakan, akan mencoba mengkonfirmasi ke bagian umum.

“Nanti coba saya konfirmasi ke bagian umum ya Pak,” kata Hendra Hutabarat SH melalui komunikasi WhatsApp. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *