Connect with us

HUKRIM

Lampaui Target : Kejati Aceh Tangani 12 Kasus Korupsi Selama Tahun 2022

Published

on

BANDA ACEH | KopiPagi : Kinerja optimal dalam pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan jajaran Korps Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan hasilnya sungguh menggembirakan. Bagaimana tidak! Penanganan kasus korupsi oleh Kejati Aceh selama tahun 2022 melampaui target dari yang ditentukan.

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar. Ist.

Kepala Kejati (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, membenarkan bahwa pemberantasan kasus korupsi di wilayah hukum Provinsi Aceh melebihi target yang ditentukan.

“Target tahun 2022 sebanyak 2 kasus, namun yang ditangani mencapai 12 kasus. ini melebihi target hingga mencapai 600 persen,” kata Bambang Bachtiar kepada koranpagionline.com, Kamis (29/12/2022).

Menurut Bambang, 12 perkara tindak pidana korupsi tersebut ditangani di tahap penyelidikan.

Dari 12 kasus tersebut, empat di antaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selain jumlah perkara, kata Bambang Bachtiar, Kejati Aceh juga menyelamatkan kerugian negara dari perkara-perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Sepanjang 2022, katanya, bidang tindak pidana khusus di seluruh jajaran kejaksaan di Aceh berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp11,85 miliar.

“Kami mengapresiasi jajaran bidang tindak pidana khusus di seluruh jajaran kejaksaan di Aceh yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah menelusuri dan menyita aset-aset pelaku tidak pidana korupsi sebagai upaya menyelamatkan uang negara,” kata Bambang Bachtiar.

Selain penindakan, Kejati Aceh juga melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Di antaranya menggelar diskusi dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Provinsi Aceh.

Kemudian, bersinergi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh dalam tata kelola pemanfaatan hak guna usaha dan program peremajaan sawit rakyat.

“Serta upaya pencegahan lainnya seperti sosialisasi membangun ekosistem antisuap.

“Termasuk seminar membahas perampasan aset pelaku korupsi melalui perkara tindak pidana pencucian uang,” tutur Bambang Bachtiar. *Kop

Pewarta : Syamsuri..

Exit mobile version