Connect with us

HUKRIM

Lagi, Jampidum Fadil Zumhana Setujui Restorative Justice 3 Perkara Pidum

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kembali menyetujui penerapan Restorative Justice (RJ) untuk 3 tersangka dalam perkara pidana umum.

Sebelumnya dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana, “ujar kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Rabo (06/07/2022).

Adapun 3 (tiga) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka Rasul Alias Aculdari Kejaksaan Negeri Manokwari yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  2. Tersangka Anwar Idrus Alias Kanodari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
  3. Tersangka Afriansyah Als Afri Bin Rustam Effendidari Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan danintimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.” kata Fadil Zumhana. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *