Connect with us

HUKRIM

Lagi : Jampidum Fadil Zumhana Kabulkan Permohonan RJ Kejari Denpasar

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Dr Fadil Zumhana SH MH, kembali menyetujui permohonan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yakni penghentian penuntutan perkara secara damai di luar pengadilan, yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Agus Setiadi SH MH.

Kajari Denpasar, Agus Setiadi, ketika dihubungi wartawan, Senin (04/12/2023), membenarkan bahwa ada sebuah perkara pidana umum yang dikabulkan permohonan RJ-nya oleh Jampidum Fadil Zumhana.

Adapun perkara tersebut adalah atas nama Tersangka I Komang Suwardika, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Sebelumnya terhadap perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana,” ujar Agus.

Menurut Dia, semenjak menjabat Kajari Denpasar lebih dari sebulan lalu ada 14 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya oleh Kejari Denpasar berdasarkan RJ.

Dia mengungkapkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain:

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

8. Pertimbangan sosiologis;

9. Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” Fadil Zumhana.*Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *