Connect with us

HUKRIM

Lagi 2 RJ Disetujui Jampidum : Ini Kata Kajari Minahasa Diky Oktavia

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Fadil Zumhana SH MH, kembali menyetujui permohonan penghentian penuntutan 2 perkara pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Kedua perkara yang dikabulkan permohonan RJ-nya Itu sudah melalui proses gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia SH MH, ketika dihubungi koranpagionline.com, Jumat (17/11/2023), membenarkan Jampidum Fadil Zumhana mengabulkan 2 permohonan RJ Kejari Minahasa.

Kedua perkara tersebut adalah:

1. Atas nama Tersangka Faldy Tendean Worek alias Chaki, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Atas nama Tersangka Apner Papuas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

“Ini merupakan permohonan RJ yang ke 36 dan 37 yang diajukan Kejari Minahasa,” Kajari Minahasa Diky Oktavia didampingi Debby Kenap SH MH, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) pada Kejari Minahasa.

Menurut Diky Oktavia, Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) merupakan pendekatan hukum yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

“Ekspos perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk memastikan bahwa keadilan diwujudkan melalui pendekatan yang lebih holistik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Diky.

Dalam ekspos tersebut, Kajari Minahasa Diky Oktavia, SH, MH, memberikan penjelasan rinci tentang perkara restorative justice ke-36 dan ke-37 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minahasa.

Dia menyoroti langkah-langkah konkret yang telah diambil dalam menangani kedua perkara tersebut, serta bagaimana restorative justice diterapkan untuk mencapai rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

“Ekspose perkara Restorative Justice (RJ) ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk terus berinovasi dalam menjalankan tugasnya, sekaligus membuka peluang untuk pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian perkara,” tutur Diky Oktavia. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *