Connect with us

HUKRIM

Korupsi BTS 4G : Jika Johnny G Plate Ajukan Praperadilan, Kejagung Siap Hadapi  

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tinggal diam mengenai praperadilan yang akan dilayangkan NasDem terkait status tersangka yang disematkan kepada Johnny G Plate dalam kasus BTS Kominfo. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
“Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi,” kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (03/06/2023).
Dikatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak dari tersangka yang dijamin oleh undang-yndang (UU). Oleh karena itu Kejagung tidak bisa menghalangi dan pihaknya siap kapan saja melawan praperadilan tersebut.
“Yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap dua dan siap digelar di pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai NasDem mengajukan praperadilan terkait status tersangka Sekjen NasDem sekaligus Menkominfo Johhn G Plate dalam kasus BTS Kominfo.
Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan untuk menjadi justice collaborator, namun mengambil langkah praperadilan.
“Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator,” kata Willy.
Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/05/2023). *TN/Kop.
Media Partner : TeropongNews.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *