Connect with us

HUKRIM

Korban Penipuan Minta Kapastian Hukum ke Satreskrim Polres Pematang Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Nasib apes menimpa SL (45), sudah hampir 10 bulan laporan dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli tanah yang dilaporkannya ke Polres Pematang Siantar, di tengarai ‘jalan ditempat’ dan hingga kini belum ada kepastian hukum.

Sebagai informasi, korban SL yang merupakan warga Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, melapor ke Polres Pematang Siantar karena merasa telah di tipu oleh warga Jalan Laguboti, Kelurahan Siantar Marihat, Pematang Siantar.

Menurut SL, mereka NH, IH, BRB, dan HH, (terlapor) merupakan pemilik tanah seluas 108 rante di Huta I Nagori Silau Manik, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ungkap Roy Yantho  Simangunsong SH

Kuasa Hukum SL kepada wartawan, Senin (5-12-2022) lalu di salah satu resto sekitaran Kelurahan Timbang Galung Kota Pematang Siantar.

Terkait kasus ini, Kuasa Hukum SL Roy Yantho Simangunsong SH mengatakan, bahwa kliennya kecewa terhadap kinerja dan keprofesionalan Personil Polres Pematang Siantar yang menangani atas laporan, LP/B/242/III/2022/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR /POLDA SUMATERA UTARA/ tanggal 26 Maret 2022, yang tak kunjung usai.

Disampaikan Roy Yantho  Simangunsong SH, sebagai pelapor, dari sekian lama proses yang telah dijalani,  Personil Satreskrim Polres Siantar belum memberikan kepastian hukum terhadap laporan kliennya tersebut.

“Dari empat orang yang menjadi terlapor dalam kasus ini, hanya 1 terlapor yang diperiksa penyidik, sedangkan yang 3 orang lagi hingga saat ini belum juga diperiksa. Sedangkan ketiga terlapor berada di rumah masing-masing, bukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, terang Roy.
“Kami merasa kecewa ketika menanyakan perkembangan kasus dugaan tindakan penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya terhadap penyidik Personil Sat Reskrim dan penyidik jika dipertanyakan selalu memberikan jawaban ‘penyejuk hati’.

Menurut Roy, ada yang aneh dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memanggil dan menginterview para saksi yang sebenarnya tidak berkaitan dengan 4 orang terlapor. Hal ini yang menimbulkan pertanyaan kami selalu kuasa hukum,” ungkapnya.

Roy juga menyampaikan, akibat kejadian ini kliennya mengalami kerugian Rp 1,7 milyar dengan rincian cicilan pembelian tanah, pembayaran alat berat, dan bayar pekerja. Semua bukti pembayaran dan kerugian sudah diserahkan ke pihak Polda Sumut

SL kepada wartawan mengatakan, “Saya beberapa kali mempertanyakan perkembangan atas laporan penipuan dan penggelapan ini, namun tidak ada jawaban pasti dari penyidik. Bahkan sempat ada terlontar bahasa dari penyidik yang menyampaikan bahwa kasusnya di SP3 di Polda. Sedangkan sepengetahuannya kasus yang di SP3 di Polda itu adalah laporan terkait pekerjaan alat berat yang di hentikan oleh pemilik tanah,” ungkapnya kecewa.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini muncul ketika NH Dkk membatalkan surat kuasa atas jual-beli kepada SL tanpa alasan yang jelas pada bulan Januari 2022. Padahal awalnya para pemilik sudah sepakat memberi kuasa jual-beli tanah kepada SL dengan pembayaran secara bertahap.

Kemudian SL mencoba mempertanyakan penyebab pembatalan kepada NH Dkk, namun tidak ada jawaban, merasa ditipu karena sudah membayar secara bertahap dan sudah mengeluarkan dana untuk pengerjaan meratakan lahan, SL pun membuat laporan ke Polres Kota Pematang Siantar.

“Selanjutnya laporan ditindaklanjuti oleh penyidik, namun hingga kini para terlapor hanya 1  orang yang di interview sedangkan yang 3 belum dilakukan pemeriksaan meski sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan.

Lebih lanjut,  SL melalui kuasa hukumnya meminta Kapolres Pematang Siantar agar dapat memberikan kepastian status hukum terhadap laporan kliennya, dan meminta keprofesionalan personil yang melakukan pemeriksaan,” ujar Roy.

Pada 20 Oktober 2022 mereka juga sudah menyurati Polres Pematang Siantar dengan  tembusan surat ke Provos atas ketidakpuasan terhadap penyidik. Namun pihak Polres Pematang Siantar memberikan jawaban terkesan sebatas penjelasan proses yang sudah dilakukan penyidik tersebut.

Ditegaskan Roy, jika kasus ini belum dapat titik terang dan kliennya belum mendapatkan kepastian hukum, maka akan membuat laporan pengaduan ke Propam dan Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, hingga ke Kapolri dan Presiden RI,” pungkasnya.*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.  

Exit mobile version