Connect with us

NASIONAL

Ketua MPR RI Bamsoet : Tingkatkan Sosialisasi Persyaratan Pengurusan SIM

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kepolisian Negara Republik Indonesia/Polri bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/ BPJS Kesehatan melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional/JKN aktif sebagai persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi/SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam respon tertulisnya, Senin(03/06/2024) minta pihak Kepolisian bersama BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan uji coba yang akan dilakukan pada 1 Juli hingga 30 September 2024 tersebut, yakni di layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM wilayah Aceh, Sumatra Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

MPR RI meminta Kepolisian dan BPJS Kesehatan menyosialisasikan secara masif Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat juga dapat mengetahui persyaratan yang diharuskan dalam melakukan pengurusan SIM.

Kepolisian dan BPJS Kesehatan untuk mengkaji dan nantinya mengevaluasi uji coba tersebut, agar diketahui kesiapan masyarakat dalam menjalani aturan tersebut, serta kesiapan sarana dan prasarana yang mendukung kebijakan tersebut. Masyarakat yang belum menjadi peserta JKN diingatkan untuk segera mendaftarkan diri, guna mempermudah persyaratan yang diharuskan. *Kop.

Exit mobile version