Connect with us

MEGAPOLITAN

Kerja Sama Bantuan Hukum Datun Kejari Jakut – PT Rukindo Diperpanjang

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) dengan PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) diperpanjang. Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujianto dengan Direktur Utama PT Rukindo, Ari Santoso.

Dalam Perjanjian Kerja Sama itu, Kejari Jakarta Utara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyatakan siap untuk membantu PT Rukindo dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum.

Sofyan menyebutkan, kerjasama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja. “Melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan permintaan bantuannya hukum lainnya kepada JPN.”

Acara penandatanganan perpanjangan MoU tersebut turut dihadiri Kasi Datun Dody Witjaksono beserta para JPN pada bidang Datun Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Adapun PT Rukindo adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa pengerukan dan galangan. Sahamnya masing-masing sebesar 99,9 persen dimiliki oleh PT Pelindo Jasa Maritim dan 0,1 persen dimiliki PT Pelindo Solusi Logistik. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version