Connect with us

HUKRIM

Kerajaan King of the King Kota Tangerang Runtuh, 3 Pria Diamankan

Published

on

KopiOnline TANGERANG,– Geger munculnya Kerajaan King of the King di Kota Tangerang yang sempat menghebohkan publik di negri ini, akhirnya runtuh sudah setelah Polisi berhasil mengamankan tiga pria dari kerajaan tersebut.

Ketiga pria itu telah mengikrarkan diri dengan memajang Baliho (spanduk) berisi pemberitahuan di jalan Benteng Betawi, depan Terminal Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang beberapa hari lalu. Sontak publik pun mengalihkan perhatiannya ke kota Tangerang, setelah sebelumnya dikejutkan dengan berdirinya kerajaan Agung Sejagat di Purworejo Jawa Tengah daan Sunda Empire di Jawa Barat, dan lainnya.

Baliho yang menghebohkan publik ini berbunyi, “Selamat datang di Kota Tangerang King of the Kinh YM Soekarno, Mr Dony Pedro, Presiden UBS, Presiden PBB, Presiden MI, Pembukaan asset amanah Allah SWT, Allahu Akbar yang Maha Agung pada tanggal 25 November 2019 s/d 30 Maret 2020 untuk melunasi hutang-hutang negara menyelesaikan dan melaksanakan dana Ampera menuju kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Meuroke (KNKRI)”.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Haryadi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga pria dengan masing-masing inisial SM (70), P (48), F (42). Ketiganya ditangkap pada Kamis (30/01/2020) kemarin di tiga tempat berbeda yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

Orang nomor satu di jajaran Polres Metro Tangerang Kota ini juga menjelaskan, selain berhasil mengamankan para pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai barang-bukti diantaranya, 1 lembar dokumen sertifikat emas yang dikeluarkan dari Bank Kerajaan Dunia Bank Swiss bermaterai dan bertandatanggan Syrus Manggu Nata (SMN).

Termasuk 1 lembar dokumen perbankan yang dikeluarkan dari BNI (Bank Negara Indonesia) bermaterai dan bertandatangan SMN. 1 lembar dokumen asset induk dunia C.01/505/103 yang dikeluarkan dari BNI (Bank Negara Indonesia) bermaterai dan bertandatangan SMN. 1 lembar dokumen kuasa dan hak pemegang sertifikat yang dikeluarkan dari UBS (Union Bank Switzerland) bermaterai dan bertandatangan SMN.

Ada juga satu lembar dokumen pembukaan gerbang kesejahteraan rakyat bangsa indonesia dan bangsa-bangsa dari lembaga penata keadilan dan kesejahteraan rakyat bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa (LPK2-RBIB) bermaterai dan bertandatangan SMN. Satu lembar dokumen perbankan yang dikeluarkan dari BI (Bank Indonesia) bermaterai dan bertandatanggan SMN.

“Serta 1 (satu) lembar dokumen perbankan yang dikeluarkan dari ABN-Amro Bank bermaterai dan bertandatangan SMN. Satu lembar dokumen prosedur pemeliharaan dan pengelolaan aset yang dikeluarkan dari Bank Dunia Switzerland bermaterai dan bertandatangan SMN. Satu lembar dokumen perbankan yang dikeluarkan dari Bank BJB bermaterai dan bertandatangan SMN,” terangnya, lengkap.

Lebih jauh, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 ini mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan 1 lembar dokumen syarat dan ketentuan perbankan dari Bank UBS (Union Bank Switzerland) bermaterai dan bertandatangan SMN. 1 lembar dokumen sertifikat kepemilikan pengelolaan mata uang NKRI yang dikeluarkan dari Bank Dunia Switzwrland bermaterai dan bertandatangan SMN.

“Satu lembar dokumen amanat Presiden Republik Indonesia Soekarno bermaterai dan bertandatangan SMN. Satu lembar dokumen kolleteral anti korupsi pegawai perbankan yang dikeluarkan dari BIN (Badan Intelejen Negara) bermaterai dan bertandatangan SMN. Satu lembar dokumen pernyataan harta kekayaan Sorkarno yang dikeluarkan dari UBS (Union Bank Switzerland) bermaterai dan bertandatangan SMN,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan 1 buah buku garuda sakti putra sang fajar. Satu buah buku keanggotaan IMD (Indonesia Mercusuar Dunia). 19 buah amplop yang berisi data perorangan yang sudah terdaftar menjadi anggota IMD (Indonesia Mercusuar Dunia)

Lebih lanjut, sosok Humas yang dikenal ramah seperti pimpinanya ini (Kapolrestro) juga memaparkan bahwa turut di amankan, satu buah map berwarna merah berisikan surat permohonan pemasangan baliho. 1 buah balpoin merk kenko. 1 buah balpoin merk faster. 2 buah penghapus pensil merk joyko. 1 buah gunting bergagang berwarna hitam.

“Serta satu buah steples merk max HD-10. satu buah pensil 2B merk faster castel. dua buah spidol dengan tutup berwarna merah merk Snowman. dua buah spidol dengan tutup berwarna biru merk Snowman. Pasal yang di persangkakan terhadap para pelaku yakni, Pasal 14 dan 15 UU RI No.1 Th 1946 yang berisi Penyiaran berita bohong,” pungkasnya, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Jurnalis Media ini, Sabtu (01/02/2020). kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *