Connect with us

TIPIKOR

Kejari Lamongan Serahkan Uang Pengganti Kasus Korupsi KPUD Rp 1,2 M ke Pemkab

Published

on

KopiPagi LAMONGAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya berhasil mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.

“Uang itu kami peroleh dari penanganan perkara penyelewengan dana hibah Pilkada 2015 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Agus Setiadi SH MH, ketika dihubungi koranpagionline.com, Senin (21/09/2020).

Sebelumnya Kejari Lamongan berhasil mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2015 dan menetapkan Irwan Setyadi sebagai tersangka yang ketika itu menjabat sebagai Bendahara KPUD Lamongan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Irwan Setyadi divonis bersalah dengan putusan hukuman kurungan 1 tahun 7 bulan penjara denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

Kajari Lamongan, Agus Setiadi, mengatakan, semua mekanisme dan prosedur hukum dalam penanganan perkara ini sudah dilaksanakan dengan baik dan benar, mulai dari pidana badan hingga eksekusi uang pengganti berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Selain pidana badan, kami laksanakan juga eksekusi uang pengganti ke negara cq Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan,“ kata Agus Setiadi.

Agus berharap, uang pengganti yang diserahkan ke Pemkab Lamongan melalui Kas Daerah ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya Kabupaten Lamongan.

Kejari Lamongan, tambah Agus Setiadi, akan terus memaksimalkan penanganan perkara tidak hanya menghukum dengan memasukkan penjara tapi mengembalikan kerugian negara.

“Karena lebih besar manfaatnya, sebab kerugian negara ini akan kita kembalikan ke kas daerah dan bisa digunakan untuk pembangunan di Lamongan,” tuturnya.

Sementara itu Plt Sekda Lamongan, Hery Pranoto, mengatakan, Pemkab Lamongan telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 1,2 miliar dari Kejari Lamongan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kejari Lamongan dan jajaranya atas kerjasamanya telah menyelamatkan uang negara dari perkara KPU 2015. Mudah-mudahan adanya pengembalian ini bisa digunakan untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lamongan,” ucapnya. ***

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *