Connect with us

REGIONAL

Kejaksaan Negeri Karawang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Published

on

KopiOnline Karawang.- Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang Jawa Barat, memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum sepanjang tahun 2019, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (19/12/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang Rohayati menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan antara lain : Narkotika jenis ganja dari tahun 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 dengan jumlah perkara sebanyak 32 perkara dengan total berat 3,479,275 Kg. Narkotika jenis sabu sabu jumlah perkara sebanyak 165 perkara dengan total berat seluruhnya 223,91038 gram. Obat obatan terlarang dari berbagai jenis dengan jumlah perkara sebanyak 31 perkara sebanyak 70.023 butir. Kosmetik berbahaya dengan jumlah satu perkara sebanyak satu Drum Cream K1. Miras oplosan dengan jumlah satu perkara sebanyak 168 bungkus plastik miras.

Pada kesempatan yang sama Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana menyampaikan, dengan dimusnahkanya barang bukti ini sangat penting agar masyarakat memahaminya tentang penegakan hukum di Kabupaten Karawang. Semakin banyak kasus yang diungkap harus berbanding tegak lurus dengan peningkatan kinerja.

“Kami berharap media juga turut membantu mengungkap berbagai kasus kejahatan,” harapnya.

Sementara itu acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dihadiri Bupati Karawang, Ketua DPRD Karawang,Kapolres Karawang, Kasdim Kodim 0604 Karawang,Kepala Kalapas Karawang,BNK Karawang, dan Kepala Pengadilan. Erwin.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Karawang.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *