Connect with us

MEGAPOLITAN

Kejari Jaksel & Kanwil IX PT Pegadaian Kerjasama Penanganan Hukum Perdata

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Kejaksan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kantor Wilayah (Kanwil) IX PT Pegadaian (Persero) Jakarta 2 sepakat menjalin kerjasama penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Kesepakatan itu ditandai dengan ditekennya Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna, dengan Hakim Setiawan selaku Senior Vice President Kanwil IX PT Pegadaian (Persero) Jakarta 2.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di kantor Kejari Jaksel, Selasa (01/12/2020), itu disaksikan langsung 12 pimpinan kantor cabang PT Pegadaian di wilayah Jakarta Selatan, Kepala Seksi Perdatang dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Sunarto dan jajarannya.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna, mengatakan, kehadiran Kejari Jakarta Selatan sebagai lembaga negara sangat tepat sebagaimana kewenangan yang dimiliki bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jaksel.

“Kewenangan yang dimiliki bidang Datun Kejari Jaksel sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN)mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan,” ujar Anang Supriatna.

Dalam kesempatan itu tak lupa Anang mengungkapkan bahwa tahun 2020 ini Bidang Datun Kejari Jaksel telah dapat menyelematkan keuangan negara sebesar Rp 221 miliar lebih, sehingga mendapat apresiasi dari pimpinan Kejaksaan.

“Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejari Jaksel ini adalah orang-orang pilihan, orang-orang yang mau bekerja keras dengan konsep cara berpikirnya berbeda untuk kemajuan,” ucapnya.

Dia pun berharap setelah penandatangan kesepakatan bersama dengan Kanwil IX PT Pegadaian (Persero) Jakarta 2 ini nantinya dapat ditindaklanjuti dengan SKK (Surat Kuasa Khusus).

“Karena dengan SKK inilah menjadi payung hukum kita untuk mewakili dalam pendampingan hukum,” kata Anang.

“Apabila mengalami atau ada sesuatu hal yang ragu, bisa langsung meminta bantuan hukum melalui pendapat hukum atau pendampingan hukum. Nanti tim JPN yang akan mendampingi,” sambungnya.

Anang menegaskan, dalam bantuan hukum maupun pendampingan hukum pihaknya selalu konsisten. “Insya Allah kami sangat terbuka dan Alhamdulillah sampai saat ini beberapa BUMN bekerjasama dengan kami,” tandasnya.

Sementara itu, Hakim Setiawan selaku Senior Vice President Kanwil IX PT Pegadaian (Persero) Jakarta 2 mengatakan, dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini diyakini reputasi PT Pegadaian (Persero) sebagai lembaga keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terpercaya selalu menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara baik dan benar, terutama terkait hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).

“Karena PT Pegadaian (Persero) selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan prinsip-prinsip GCG yaitu transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness,” kata Hakim Setiawan.

Menurut Dia, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan salah satu upaya PT Pegadaian (Persero) untuk membangun integritas yang merupakan salah satu corporate value PT Pegadaian (Persero) sebagai BUMN. Hal ini sejalan dengan transformasi bisnis dan budaya yang sedang dilakukan di PT Pegadaian (Persero).

“Kerjasama ini untuk meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari institusi korporasi dan lembaga pemerintah,” tambah Hakim Setiawan. * Kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com