Connect with us

HUKRIM

Kejari Bengkulu Manfaatkan Video Conference Tahap II Perkara Pidana

Published

on

KopiOnline BENGKULU, – Guna mengantisipasi penyebaran dan penularan virus corona atau Coronavirus Disease (Covid 19), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu membuat terobosan dan inovasi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Kali ini, Korps Adhyaksa di Kota Bengkulu itu dalam tugas pokok dan fungsinya sebagai jaksa memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi (TI).

“Kami manfaatkan sarana video conference untuk proses Tahap II atau penyerahan tersangka berikut barang buktinya dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan, ketika dihubungi lewat telpon genggamnya, Rabu (25/02/2020).

Menurut Emilwan Ridwan, pemanfaatan sarana video conference atau Vicon ini guna meniadakan kontak langsung antara tersangka dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Jadi, kata Emilwan Ridwan, dalam proses administrasi Tahap II, JPU di kantor Kejari Bengkulu dengan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) terhubung melalui sarana Vicon, yang sebelumnya sudah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu.

“Serah terima tersangka dari penyidik kepada JPU langsung dilaksanakan di Rutan atau Lapas Bengkulu. Tidak lagi di kabtor Kejari Bengkulu” ucapnya.

Dia menyebutkan upaya yang dilakukan pihaknya itu sejalan dengan imbauan pemerintah pusat dan Kota Bengkulu. “Serta petunjuk dari pimpinan yaitu untuk menghindari tatap muka langsung dan kerumunan massa.”

Masalahnya, ungkap dia, selama ini jika ada tahap dua dari pihak penyidik kepada JPU, para keluarga tersangka biasanya ramai-ramai mendatangi kantor Kejari Bengkulu.

“Karena itu apa yang kami lakukan sekarang  adalah untuk menghindari penyebaran dan penularan Covid 19,” ucap mantan Kabag TU Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung ini. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *