Connect with us

REGIONAL

Kejaksaan Negeri Konawe Sulawesi Tenggara, Siap Raih Predikat WBK dan WBBM

Published

on

KopiOnline KONAWE, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), siap mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Kami siap untuk meraih predikat WBK dan WBBM,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Irwanudin Tajudin SH MH, dalam percakapannya dengan wartawan, kemarin.

Sebagai tanda kesiapan meraih predikat WBK dan WBBM itu, kata Irwanudin Tajudin, pihaknya beberapa waktu lalu menggelar apel pencanangan atau deklarasi penandatanganan pakta integritas kesiapan seluruh jajaran Kejari Konawe bertekad mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM.

Dikatakan Irwan, ada beberapa hal yang akan dilakukan untuk mencapai predikat WBK ini, seperti perubahan pola pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum, peningkatan profesionalitas personil, dan perubahan pola layanan di dalam kantor kejaksaan.

Dia mengaku bakal merobah pola pelayanan kepada publik. Masyarakat akan dilayani dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tidak lagi dibenarkan bertemu di dalam ruangan, baik bidang pidana khusus, pidana umum maupun bidang intelijen.

“Kita akan siapkan tempatnya yang terbuka, dilihat dan diketahui banyak orang, kecuali orang yang akan diperiksa atau dimintai keterangannya,” jelas Irwan.

Lebih lanjut dikatakan Irwan, jajaran Kejari Konawe sudah siap merobah mindset dari dilayani menjadi melayani masyarakat. Di sisi lain, Korps Adhyaksa di Konawe juga akan bersikap profesional dan proporsional menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

“Yang jelas 6 area perubahan sebagaimana yang dipersyaratkan untuk meraih predikat WBK dan WBBM itu siap kami laksanakan,”tegas Irwan.

Membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM adalah program Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB).

Dalam program itu terdapat 6 area perubahan yang harus dilaksanakan instansi kementerian atau lembaga pemerintahan. Keenam area perubahan itu meliputi manajemen perubahan, penguatan ketatalaksanaan, penguatan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan sistem pengawasan, penguatan akuntabiltas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *