Connect with us

HUKRIM

Sinergi dan Kolaborasi Penegak Hukum Berantas Korupsi Sektor Pertambangan

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, mengharapkan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan RI, Polri maupun KPK agar bisa bersinergi dan berkolaborasi memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

“Karena terbukti di sektor pertambangan itulah yang banyak menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar dan hanya menguntungkan segelintir pihak-pihak tertentu,” ujar Suparji dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (01/06/2024).

Dia mengutarakan, dalam beberapa waktu terakhir ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung banyak menindak perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan administrative penal law (sanksi pidana pada hukum administrasi) yang sifatnya memperkuat ketentuan-ketentuan administrasi di sektor pertambangan, sehingga dapat dilaksanakan sesuai harapan.

Dalam hukum positif penindakan terhadap administrative penal law di sektor pertambangan dilakukan oleh Penyidik Polri dan PPNS, namun adakalanya dalam praktek, baik Penyidik di Kejaksaan RI, Polri maupun KPK, menindak perbuatan-perbuatan melawan hukum di sektor pertambangan dengan menggunakan instrumen UU tndak pidana korupsi.

Prof. Suparji Ahmad, mengatakan berdasarkan azas systematische specialiteit dan azas logische specialiteit pada kondisi tertentu perbuatan-perbuatan pidana di bidang administrasi dapat ditindak dengan tindak pidana korupsi karena alasan adanya tindakan koruptif dalam proses operasional pertambangan, misalnya adanya suap menyuap, persekongkolan penyelenggara negara dan pihak swasta, dan niat jahat  dalam pengurusan ijin serta perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar, yang itu tidak mungkin ditangani dengan administrasi penal law.

Selanjutnya Prof.Suparji Ahmad menegaskan bahwa penerapan tindak pidana korupsi baik oleh Penyidik Kejaksaan RI, Polri maupun KPK dapat dilakukan dan memang aparat penegak hukum tersebut berwenang untuk itu, jadi menurut hemat Prof.Suparji Ahmad tidak mungkin masing-masing lembaga tersebut saling caplok kewenangan. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *