Connect with us

HUKRIM

Kejagung Hentikan Penuntutan 4 Perkara Pidana Umum Berdasarkan RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui 4 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis di Jakarta (29/12/2022), menyebutkan, Keempat berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka Dedi Afrianto pgl Dedi dari Kejari Sawahlunto yang disangka melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Zulkifli Pgl Cun dari Kejari Solok yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Fikri Kamarudin bin Kamarudin dari Kejari Takalar yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

4. Tersangka Syntha Susanti binti Edi Ridwan dari Kejari Empat Lawang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar:

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. *Kop

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version