JAKARTA | KopiPagi : Di balik mundurnya Airlangga Hartarto dari jabatannya sebagai Ketum Partai Golkar, banyak menimbulkan berbagai spekulasi. Begitu halnya adanya tudingan bahwa Menko Bidang Perekonomian, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng (Migor). Namun kabar ini langsung dibantah Kejaksaan Agung RI,
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataannya, Minggu (11/08/2024) membantah bahwa Menko Airlangga sudah berstatus tersangka. Sebab, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan apapun mengenai status tersebut. Pihaknya tidak memiliki informasi terkait status tersangka terhadap Menko Perekonomian Airlangga. Sepeti diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus pernah memeriksa Airlangga Hartarto pada 24 Juli 2023 lalu. Namun demikian, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut masih dalam tahap awal penyidikan. *Kop.