Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Devi Freddy Muskitta. Ist.
LEBAK | KopiPagi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berkewajiban menjalin sinergitas dengan Lembaga Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk penegakan hukum dan penatakelolaan peningkatan investasi untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Lebak menuju kota sejahtera.
Demikian disampaikan Mr Mukhsin Nasir, Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) dalam percakapannya dengan wartawan, Rabu (30/10/2024), menanggapi aksi demo sekelompok orang terkait pendampingan dan pengawalan pihak Kejari Lebak terhadap proyek-proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Lebak.
“Sah-sah saja zaman sekarang orang berdemo menyampaikan aspirasinya,” ujar Mukhsin Nasir.
Dia mengatakan, pihak Dinas PUPR baru mengajukan permohonan pendampingan dan pengawalan ke Kejari Kabupaten Lebak. Menurut Mukhsin, sebaiknya kita berpikir positif dulu. Kalau perlu saat berjalan proyeknya semua publik bisa mengawasi dan kritik bila nantinya ada yang menyimpang.
Jangan cepat keburu-buru berpikir negatif. Sekarang sudah era keterbukaan publik masyarakat sudah begitu cepat mengakses segala informasi dan bisa langsung di sampaikan apapun penyimpangan persoalan hukum.
Bila menginginkan proyek pembangunan jalan untuk fasilitas publik berjalan dengan baik, maka kita dorong kedua pihak antara Dinas PUPR dan Kejari Lebak sama-sama bekerja yang baik untuk kepentingan rakyat.
Karena, jelas Mukhsin Nasir, di Kabinet Pemerintahan Presiden Prabowo ini mengutamakan kepentingan rakyat. Jadi, kalau ada unsur pemerintahan atau pejabat yang main-main terhadap tugasnya maka pejabat tersebut akan segera dipecat dari jabatannya. Karena, masih banyak pejabat yang bisa kerja baik yang tidak melukai hati rakyat.
“Dan publik bisa melaporkan bila ada pejabat yang masih nakal menjalankan tugas pasti dipecat,” tutur Mukhsin Nasir.
Dia menambahkan, era keterbukaan publik saat ini tidak ada lagi orang yang bisa merasa kuat bila sudah bersentuhan dengan hukum atau berprilaku merugikan pelayanan kepentingan rakyat atau mencuri uang negara.
Karena kapan saja prilakunya itu akan bocor dari pantauan publik maka publik akan serentak kritik dan akan diserbu viralisasi netizen lewat medsos. Dan dengan sendirinya oknum tersebut yang berprilaku buruk atau korup akan selesai cepat dirinya di mata hukum dan masyarakat.
Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum dan juga berperan sebagai lembaga pengacara negara sebagai pendampingan dalam menjaga aset-aset dan keberlangsungan program pembangunan pemerintah Kabupaten Lebak.
Mukhsin Nasir meyakini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Devi Freddy Muskitta sebagai harapan publik penegakan hukum dan percepatan investasi. *Kop.