JAKARTA | KopiPagi : Terbongkarnya kasus korupsi suap (gratifikasi) yang melibatkan 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang bertindak sebagai makelar kasus (Markus) dan LR seorang pengacara, dengan barang bukti (BB) mencapai Rp 1 triliun, semakin menunjukkan komitmen Jaksa Agung Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya.
Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), Mr Mukhsin Nasir, mengapresiasi kinerja Kejaksaan RI dipimpin Jaksa Agung Burhanuddin yang langsung gaspol setelah diangkat kembali menjadi Jaksa Agung pada Kabinet Merah Putih periode 2024 – 2029.
Setelah Presiden Prabowo kembali menunjuk Burhanuddin dipercaya tetap menakhodai lembaga Adhyaksa sebagai Jaksa Agung justru mengejutkan publik atas langkah penegakan hukum membongkar dan menangkap para hakim, mantan pejabat MA dan 1 orang pengacara yang terlibat korupsi penyuapan perkara pidana umum di Surabaya.
“Ini merupakan komitmen dan ketegasan pribadi Burhanuddin sebagai Jaksa Agung memberangus para koruptor.
Tidak hanya itu langkah komitmen dan keberanian Burhanuddin ini mengangkat marwah institusi Adhyaksa semakin mendapat kepercayaan di hati rakyat terhadap pemberantasan korupsi yang semakin menggurita dan menggerogoti keuangan negara.
Mukhsin mengungkapkan, sejak awal pada Kabinet Presiden Jokowi saat menunjuk Burhanuddin sebagai Jaksa Agung pada tahun 2019, dirinya meyakini bahwa kepemimpinan Burhanuddin sebagai Jaksa Agung akan menjadi momentum dapat mengembalikan marwah Adhyaksa sebagai lembaga penegak hukum yang akan banyak melakukan dan melahirkan instrumen hukum yang modern dalan penegakan hukum.