Connect with us

HUKRIM

BPA Kejaksaan RI Lelang Barang Rampasan senilai Rp 8,4 M

Published

on

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Ist.

JAKARTA | KopiPagi : Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melelang eksekusi barang rampasan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Jawa Timur .

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Harli Siregar, di Jakarta, Sabtu (28/09/2024), menyebutkan bahwa lelang dilakukan pada Kamis (26/09/2024).

Harli Siregar mengungkapkan, lelang eksekusi barang rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 102/Pid.Sus/2023/PT.SBY dalam perkara ”Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Perdagangan” atas nama Terpidana Anang Diantoko.

Adapun objek lelang tersebut yaitu 5 unit mobil dan 2 unit motor yang dilelang dalam 1 lot dengan hasil seluruhnya laku terjual sebesar Rp8.448.440.000, dari total nilai limit Rp6.498.800.000 dan mengalami kenaikan Rp1.949.640.000

Usai dilaksanakannya lelang eksekusi barang rampasan ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *