Connect with us

HUKRIM

Jampidum Asep Mulyana Kabulkan 5 Permohonan Keadilan Restoratif

Published

on

Jampidum Kejagung, Prof Asep Nana Mulyana. Ist.

JAKARTA | KopiPagi : Jampidum Kejagung, Asep Mulyana, menghentikan penuntutan 5 perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ). Demikian disampaikan Jampidum Asep Mulyana melalui Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin (30/09/2024).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebutkan, kelima perkara tersebut masing-masing dalah :

1.Tersangka Susi Sugianti binti Sakmad (Alm) dari Kejaksaan Negeri Subang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

2.Tersangka Abidul Vikri Nazuriani bin Iman Hermansyah dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan.

3.Tersangka Hendri Wijaya bin Iwan Ahmad dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

4.Tersangka Evan Hendra Pratama bin Agus Broto Iriyanto dari Kejaksaan Negeri Metro, yang disangka melanggar Pasal 312 Jo Pasal 231 Ayat 1 huruf a, b dan c Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 310 Jo Pasal 229 Ayat 3 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5.Tersangka David Muhamad Zaen bin Suhadi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Salatiga, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
  • Tersangka belum pernah dihukum.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
  • Pertimbangan sosiologis.
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Asep Mulyana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Asep Mulyana. *Kop

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *