Connect with us

HUKRIM

JPU, Aji Sudarmono SH : Perbuatan Ketiga Terdakwa Memenuhi Unsur Pidana

Published

on

KopiOnline UNGARAN, – Persidangan kasus penolakan pemakaman jenasah perawat RSUD dr Kariadi Semarang, dengan tiga terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (26/05/2020) siang. Sidang kali ini, dengan agenda menanggapi keberatan ketiga terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Sudarmono SH menyatakan, bahwa sidang sekarang ini dengan agenda menanggapi keberatan ketiga terdakwa. Sebelumnya telah dibacakan dakwaan telah lengkap dan mencakup keseluruhan pokok perkara pidana. Bahwa, perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa menolak pemakaman jenasah tersebut sudah memenuhi unsur dakwaan.

“Untuk surat dakwaannya yang dibuat JPU ke persidangan sudah ditandatangani ketiga terdakwa dengan lengkap beserta identitas terdakwa. Selain itu, tindakan ketiga terdakwa dalam hal penyebaran Covid-19 juga sudah kami susun secara cermat,” kata Aji Sudarmono didampingi Dwi Endah Susilowati SH.

Ditambahkan, adanya keberatan dari kuasa hukum terdakwa itu telah disampaikan dalam nota keberatan serta sudah masuk dalam pokok perkara persidangan. Untuk pembuktiannya perlu dilakukan pemeriksaan di pengadilan. Sementara, materi keberatan dari kuasa hukum tidak bisa diterima. Hal ini karena dakwaan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa.

“Dari dasar tersebut, kami minta majelis hakim dapat menolak keberatan kuasa hukum terdakwa. Dan, kami memohon agar majelis hakim mengadili perkara ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan Fathoni SH menyatakan, bahwa sidang perkara tersebut dapat dilanjutkan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (28/05/2020) mendatang. Agenda sidang selanjutnya, pemeriksaan perkara. Ketiga terdakwa tersebut dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya, Adit Kusumandityo SH.

Diberitakan sebelumnya, bahwa ketiga terdakwa penolak pemakaman jenasah perawat RSUP dr Kariadi yang semuanya warga Bandarjo RT 06 RW 08, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang adalah Tri Atmojo Hanggono Purbosari (Ketua RT 06), Bambang Sugeng Santoso serta Sutiadi. Dalam sidang yang digelar melalui teleconference itu, ketiga terdakwa dikenakan dakwaan Pasal 214 KUHP Subsider Pasal 212 jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP atau Pasal 14 (1) jo Pasal 5 (1) huruf e UU No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular, jo Pasal 55 KUHP. Heru Santoso

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *