Connect with us

HUKRIM

Jampidum Fadil Zumhana Setujui Permohonan RJ Kejari Banggai : Perkara KDRT

Published

on

LUWUK | KopiPagi : Setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Fadil Zumhana SH MH, akhirnya menyetujui permohonan penghentian perkara yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Banggai, R Wisnu Bagus Wicaksono.

Permohonan yang diajukan mantan Kabag TU Kejati DKIJakarta akhir pekan lalu itu adalah penghentian penuntutan perkara berdasarkan penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka NSL oleh Penyidik Polres Banggai dengan sangkaan pasal melanggar primair pasal 44 ayat (1) subsidiair pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kasus posisinya adalah trrjadi cekcok antara Tersangka NSL dengan istrinya (saksi korban) saling berebut anak mereka yang masih berusia 1 tahun 6 bulan yang menyebabkan Tersangka emosi kemudian menampar wajah istrinya (saksi korban) sebanyak 1 (satu) kali, mencekik leher dan menjepit paha saksi korban.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka kepada istrinya (saksi korban) menyebabkan luka.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan setelah melalui musyawarah di Rumah RJ “Bonua Molumu”, Selasa 27 September 2022.

Dari musyawarah, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Pertimbangan lainnya sehingga RJ disetujui yakni Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah, Pertimbangan sosiologis (masih memiliki anak balita), Masyarakat merespon positif. Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Kajari Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. ***

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *