Connect with us

HUKRIM

Jampidum Fadil Zumhana Kembaali Setujui 5 Pengajuan Restorative Justice

Published

on

JAKARTA | KopiPagi :  Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui 5 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Sebelumnya dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Fadil Zumhana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (09/08/2022).

Adapun 5 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka SAPRI bin JASAN dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka KUSNADI bin DARMA dari Kejaksaan Negeri Indramayu yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka REGINA NOGO KOTEN alias RENI dari Kejaksaan Negeri Flores Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka JONI bin AHYARUDIN dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Kedua Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka ALAUDIN bin SAHIM dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan adalah:

-Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *