JAKARTA | KopiPagi : Tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (16/08/2023), menyebutkan, para saksi itu adalah :
1. LGH selaku Pemilik Toko Mas Kaliem Melawai.
2. SS selaku Direktur Utama/Chief Executive Officer PT Hartadinata Abadi, Tbk.
3. HMT selaku Direktur PT Suka Jadi Logam.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut. *Kop.
Editor : Syamsuri.