Connect with us

HUKRIM

Jaksa Agung Burhanuddin Hentikan Penuntutan 2 Perkara Berdasarkan RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, menyetujui 2 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (16/01/2023), mengatakan adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  1. Tersangka Rengki Saputra als Rengki bin Johan dari Kejari Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
  2. Tersangka Afdalul Putra Pgl Afdal bin Isel dari Kejari Dharmasraya yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

Kejagung juga menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika untuk direhabilitasi yaitu Tersangka Ashadil Mahlil bin Saiful Rusadi dari Kejari Aceh Selatan yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1), Kedua Pasal 112 Ayat (1), Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine Nomor: B/SHPU/73/XI/2022/KES tanggal 08 November 2022, Tersangka Ashadil Mahlil bin Saiful Rusadi positif menggunakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu) hanya untuk dipergunakan sendiri.

Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

– Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, atau korban penyalahgunaan narkotika;

– Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

– Surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya;

– Surat pernyataan Tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

‘Hal ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” kata Fadil Zumhana. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *