Connect with us

MEGAPOLITAN

Imigrasi Kota Depok Temukan Ratusan WNA Pengungsi dan Pencari Suaka

Published

on

KopiPagi | DEPOK : Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok melakukan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA). Dari pengawasan tersebut terdapat ratusan WNA yang mencari suaka dan pengungsi di Kota Depok.

Kabag Humas dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Yuris Setiawan mengatakan, telah melakukan pengawasan dan pendataan WNA yang tinggal di Kota Depok.

“Kota Depok tidak luput dari destinasi WNA sebagai lokasi tinggal sementara. Hingga Agustus 2021, kami mendata sebanyak 206 orang WNA yang tinggal di Kota Depok dengan alasan mencari suaka atau mengungsi,” ujar Yuris di Kantor Imigrasi Kota Depok, Jumat (03/09/2021).

Menurut Yuris, ratusan WNA tersebut berasal dari berbagai negara seperti 85 WNA dari afganistan, 18 WNA Iran, 38 WNA Yaman, empat WNA Ethiopia, satu WNA Mesir, satu WNA Kongo, 13 WNA Irak, dan satu WNA Pakistan.

“Apabila di klasifikasi, WNA pencari suaka sebanyak 51 orang dan sisanya merupakan pengungsi. WNA tersebut di Kota Depok selalu berpindah tempat tinggal,” jelasnya.

Ia menambahkan, para WNA tersebut apabila berpindah tempat tinggal, selalu memberikan laporan kepada Imigrasi Kota Depok. Pada umumnya para pencari suaka dan pengungsi terdapat organisasi yang mengurusi para WNA. “Biasanya mereka ada yang ngurusin, informasi detailnya ada di Wasdakim,” ucap Yuris.

Lanjut Yuris, pada umumnya perwakilan dari WNA memberikan laporan kepada Kantor Imigrasi Kota Depok. Menurutnya WNA yang mengungsi atau mencari suaka tidak hidup sendiri namun berkelompok. Nantinya dari laporan tersebut Kantor Imigrasi Kota Depok akan melakukan pengecekan dan pengawasan.

“Para WNA ini di Kota Depok tidak bekerja karena Indonesia ini bukan negara yang meratifikasi konvensi Wina tahun 1951, jadi indonesia ini bukan menjadi negara penerima pengungsi dan juga suaka,” tuturnya.

Yuris mengungkapkan, para WNA yang tinggal sementara di Kota Depok karena alasan kemanusiaan. Indonesia menjadi negara transit sebelum WNA berangkat ke negara lain. Selain itu para WNA pencari suaka maupun pengungsi terdapat organisasi internasional yang mengurusnya.

“Yang mengurusi di sini, ada UNHCR ada juga organisasi internasional lainnya. Sehingga kalau ada apa-apa mereka koordinasi dengan kantor imigrasi, kita pantau kalau ada hal –hal yang kita tindak,” ungkapnya.

Yuris menegaskan, WNA pencari suaka maupun pengungsi tidak boleh bekerja di Kota Depok, dikarenakan status WNA tersebut sedang menunggu ke negara ketiga. Hingga saat ini Imigrasi Kota Depok belum menemukan WNA pengungsi maupun pencari suaka yang sudah bekerja. “WNA pencari suaka dan pengungsi ada yang di tampung di penampungan, biasanya dibiayai organisasi internasional, ada juga yang tidak, mereka tinggal secara mandiri,” tegasnya. *Dpt/Von/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com