Connect with us

MEGAPOLITAN

Kepala Imigrasi Depok Kunjungi Silahturahmi : PWI Sosialisasikan Peran Pers

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok, Fahrul Novri Azman melakukan kunjungan kerja silahturahmi ke Kantor PWI Kota Depok, Kamis (10/11/2022). Fahrul yang didampingi Humas Kantor Imigrasi Kota Depok, Doly Samuel M Tambunan diterima Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah beserta jajaran pengurus dan anggota PWI Kota Depok.

Selain silahturahmi yang cukup akrab, juga berlangsung diskusi terkait sosialisasi UU Pers No 40 Tentang Pers oleh PWI dan paparan kinerja dan program Kantor Imigrasi Kota Depok.

“PWI merupakan organisasi profesi pers tertua yang berdiri di Surakarta pada 9 Februari 1946. Sebagai organisasi pers, PWI berperan penting bagi diakuinya Indonesia sebagai sebuah negara yang diakui PBB pada 28 September 1950. PWI juga ikut mendorong Pemerintah Indonesia menggelar Pemilu pertama kali pada 29 September 1955,” ujar Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.

PWI sebagai pers perjuangan kemudian Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal lahir 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional dengan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985. “Jadi, lebih dulu lahir PWI daripada Dewan Pers,” tegasnya.

Lanjut Rusdy, Dewan Pers pertama kali dibentuk tahun 1968. Pembentukannya berdasar Undang-Undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno, 12 Desember 1966. Dewan Pers kala itu, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966, berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional. Sedangkan Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan (Pasal 7 ayat (1)).

Pemerintahan Orde Baru (Orba) melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, yang ditandatangani Presiden Soeharto 20 September 1982, tidak banyak mengubah keberadaan Dewan Pers. Kedudukan dan fungsinya sama: lebih menjadi penasehat pemerintah, khususnya kantor Departemen Penerangan. Sedangkan Menteri Penerangan tetap merangkap sebagai Ketua Dewan Pers.

Perubahan yang terjadi, menurut UU No. 21 Tahun 1982 tersebut, adalah penyebutan dengan lebih jelas keterwakilan berbagai unsur dalam keanggotaan Dewan Pers. Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 menyatakan “Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain”. Undang-Undang sebelumnya hanya menjelaskan “anggota Dewan Pers terdiri dari wakil-wakil organisasi pers dan ahli-ahli dalam bidang pers”.

Perubahan fundamental terjadi pada tahun 1999, seiring dengan terjadinya pergantian kekuasaan dari Orde Baru ke Orde Reformasi. Melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang diundangkan 23 September 1999 dan ditandatangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie, Dewan Pers berubah menjadi Dewan Pers (yang) Independen. Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”.

Fungsi Dewan Pers Independen tidak lagi menjadi penasehat pemerintah tapi pelindung kemerdekaan pers. Hubungan struktural antara Dewan Pers dengan pemerintah diputus, terutama sekali dipertegas dengan pembubaran Departemen Penerangan oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

Tidak lagi ada wakil pemerintah dalam keanggotaan Dewan Pers seperti yang berlangsung selama masa Orde Baru. Meskipun pengangkatan anggota Dewan Pers tetap melalui Keputusan Presiden, namun tidak ada lagi campur tangan pemerintah terhadap institusi maupun keanggotaan Dewan Pers yang independen. Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers tidak lagi dicantumkan dalam Keputusan Presiden namun diputuskan oleh seluruh anggota Dewan Pers dalam Rapat Pleno.

Anggota Dewan Pers yang independen, menurut UU Pers Pasal 15 ayat (3), dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali, yang terdiri dari: “(a) Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; (b) Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan (c) Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”.

Sedangkan Imigrasi terbentuk setelah adanya penyerahan kedaulatan RI tepatnya tanggal 26 Januari 1950, Instansi Imigrasi dibentuk dengan sebutan Jawatan Imigrasi dibawah Departemen Kehakiman. Saat ini Imigrasi dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Adapun Kantor Imigrasi Kota Depok berdiri pada 12 Maret 2008.

“Kami sudah lakukan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok Tahun 2021 merupakan perwujudan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian visi dan misi,”jelas Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok Fahrul Novri Azman yang bertugas sejak 8 Februari 2021.

Pada 4 Januari 2022, dibawah kepemimpinan Fahrul, Kemenkum HAM mengeluarkan surat keputusan menaikkan kelas kantor Imigrasi Non TPI Depok, dari Kelas II menjadi Kelas I.

“Kantor Imigrasi Kota Depok juga telah meraih Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta juga mendapat penghargaan Instansi Pelayanan Terbaik dari Depok Media Center (DMC) Award),” ungkap Fahrul.

Meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Depok terus memaksimalkan pelayanan. Bahkan, terhitung Januari hingga Oktober 2022, pihaknya telah menerbitkan sekitar 43 ribu paspor.

“Pelayanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) lebih mendominasi dibandingkan dengan pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA). Rata-rata, mereka membuat paspor untuk perjalanan wisata atau ibadah umrah.

Kantor Imigrasi Kota Depok juga membuka pelayanan di luar Kantor Imigrasi Kota Dpeok yakni di Depok Town Square (Detos), Jalan Margonda Raya.

“Kami juga menyediakan toilet khusus untuk kaum disabilitas yang menggunakan kursi roda sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemenkes. Untuk pelayanan kelompok rentan lansia, balita atau kaum disabilitas kami juga banyak inovasi, seperti jalan landai untuk mempermudah kaum disabilitas yang menggunakan kursi roda, ada konter khusus atau loket khusus untuk melayani lansia, anak kecil ataupun kaum disabilitas. Kami selalu siap melayani masyarakat dengan nyaman,” papar Fahrul. *D-tren/Mastete.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *