Connect with us

LIFE

ICLD Gelar Seminar Membedah PP 56 2021 : Heboh di Awal Tahun 2021

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Dalam rangka membedah PP Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur soal Royalti Lagu Musik Analog Sampai Digital. Dalam PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik. Lantaran itu, masalah PP No. 56 tahun 2021 sempat mencuat dan heboh di awal tahun 2021 lalu.

Webinar ini unik, karena jika biasanya seminar tentang PP 56 tahun 2021 ini dilakukan oleh kalangan industri musik, Webinar ini dilakukan oleh para akademisi-akademisi Hukum Administrasi Negara dan Tata Negara, tanpa keterlibatan pembicara dari industri musik. Sehingga Webinar ini mencoba mengupas permasalahan dalam konteks keilmuan murni dan steril dari kepentingan-kepentingan bisnis yang mungkin ada dalam industri musik.

Adalah Indonesian Center for Legislative Drafting (ICLD) memandang perlu untuk membedahnya dengan para pakar hukum dengan mengusung tema “Kedudukan, Kewenangan, dan Pertanggung jawaban keuangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)”.

Acara diskusi terbuka secara webinar dibuka dengan keynote speech dari Prof. Dr. Agus Sardjono, Profesor di Bidang Hak Kekayaan Intelektual. Acara dilanjutkan dengan paparan mengenai Kedudukan dan Kewenangan LMKN secara peraturan perundang-undangan dijelaskan oleh Sony Maulana Sikumbang, (Ahli Perundang-Undangan dan Dosen FH Universitas Indonesia), untuk mengenai Kedudukan Lembaga Negara LMKN dijelaskan oleh Andi Sandi (Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Gajah Mada), dan untuk pertanggung jawaban keuangan akan dijelaskan oleh Dr. Dian Puji N. Simatupang (Ahli Keuangan Publik FH UI dan Anggota Komite Audit Kementerian Keuangan).

“ICLD sebagai pusat riset hukum dan peraturan perundang-undangan fokus pada persoalan perundang-undangan terkini sehingga kami melihat eksistensi LMKN dibedah dari sisi bagaimana peraturan perundang-undangan membentuk lembaga pelaksana (implementing agency) untuk memastikan peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan efektif.” ujar Dr Fitriani A Sjarif SH MH ketua penyelenggara Diskusi Publik  “Kedudukan, Kewenangan, dan Pertanggung jawaban keuangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)”  saat membuka Diskusi secara virtual Jumat (07/08/2021).

Menurut Fitriani, dalam peraturan perundang-undangan dijelaskan LMKN adalah  lembaga bantu pemerintah, lantas pihaknya mau melihat apa itu lembaga bantu pemerintah, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara memiliki koridor tertentu dalam menyebut sebuah lembaga sebagai lembaga bantu pemerintah atau tidak. Mengingat jika terdapat ketidakjelasan terhadap status lembaga bantu tersebut maka akan berdampak pada kedudukan, kewenangan, dan pertanggungjawaban keuangan lembaga itu sendiri.

Prof. Dr. Agus Sardjono

Dikatakan juga LMKN disebut sebagai lembaga bantu pemerintah non APBN, dalam hal ini bagaimana pertanggung jawaban dana dari LMK yang ditarik oleh LMKN.  Karena jika dilihat dari sifatnya ada  kecenderungan LMKN lebih memiliki sifat lembaga privat bukan sebagai lembaga publik.

Masih banyak orang awam yang mempertanyakan apa fungsi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) Apalagi dalam pembicaraan yang ramai dan menasional tentang PP 56 tahun 2021 awal tahun ini , nama LMKN ini mencuat. Pro Kontra dari banyak pihak mewarnai pembicaraan tersebut, mulai dari kemudahan pembayaran dan harapan atas adanya laporan yang teratur dari sisi pro hingga tiadanya kuasa dari pencipta dan kekhawatiran atas pertanggungjawaban keuangan dari sisi yang kontra.

Sementara menurut Prof. Dr. Agus Sardjono, Profesor di Bidang Hak Kekayaan Intelektual. Membahas masalah polemik LKMN, harus dilihat dari dua perspektif perdata dan perspektif administrasi negara. Kalau dilihat dari perspektif perdata, LKMN sebagai lembaga privat dibentuk berdasarkan undang-undang hak cipta. Sementara kalau dilihat dari sisi perspektif administrasi negara yang diatur melalui undang-undang No 56 tahun 2021 yang dengan tegas menyatakan, bahwa LKMN adalah lembaga bantu pemerintah.

“Kalau dilihat dari sisi perdata LKMN dimaksudkan untuk mewakili para user,  yakni pencipta lagu dengan pengguna karyanya. Tapi perspektif perdata juganbisa didekati dengan pendekatan doktrinal.Sementara kalau dari sisi Administrasi negara yang melihat Menurut PP 56  2021 sebagai lembaga bantu pemerintah yang menangani urusan pemerintahan yang tidak tercakup oleh organ-organ pemerintah sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Agus Sardjono.

Meski demikian, dalam PP 56 tahun 2021, diatur mengenai LMKN yang disebutkan sebagai “lembaga bantu pemerintah non-APBN”, yang juga memiliki kewenangan untuk menghimpun royalti dan mendistribusikannya kepada para pencipta. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, antara lain :

1.Masalah hak cipta ini pada  dasarnya adalah masalah keperdataan, sehingga harus ada kuasa dari pencipta kepada orang yang melakukan penghimpunan royalti. LMKN mendapatkan kuasa dari siapa?

2.Jika memang LMKN bisa melakukan penghimpunan uang masyarakat/royalti tanpa kuasa, maka LMKN bertindak sebagai badan hukum publik, sebagaimana halnya kantor-kantor pendapatan negara lainnya. Jadi LMKN ini badan publik atau badan privat? Bagaimana pertanggungjawaban keuangannya?

3.Jika LMKN adalah badan non-APBN, bagaimana mereka membiayai operasionalnya? Apakah mereka juga diperbolehkan memotong 20% dari royalti pencipta? Apakah pencipta akan menanggung pemotongan yang lebih besar, dengan 20% untuk LMKN dan 20% untuk LMK? *Buyil/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *