Connect with us

HUKRIM

Guru Honorer di Paniai Dapat Kembali Mengabdi Berkat Keadilan Restoratif

Published

on

JAKARTA | KopiPagi  :  Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, Kembali Menunjukan Sikap kepedulian dan empatinya dalam penegakan hukum berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yakni penyelesaian secara damai di luar persidangan.

Kali ini Jampidum Fadil Zumhana menyetujui penerapan RJ untuk Yanuaris Yogi, seorang guru honorer di  SD YPPK Santo Antonius Kampung Biamoma Kabupaten Paniai. Persetujuan RJ di berikan setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) bersama antara permohon RJ yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Muhammad Rizal, SH,MH, Kasi Pidum Royal Sitohang, SH. serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Mohamad Fiddin Bihaqi, SH. selaku Penuntut Umum.

Seperti diketahui Yanuaris Yogi adalah seorang guru honorer di SD YPPK Santo Antonius Kampung Biamoma Kabupaten Paniai. Dalam pekerjaannya, Yanuaris Yogi mendapatkan upah yang tidak menentu dimana terkadang dirinya memperoleh penghasilan sebesar Rp1.000.000,- pada 3 atau 6 bulan sekali. Padahal Yanuaris Yogi harus menghidupi sang istri dan terkadang membantu memenuhi kebutuhan 4 orang adiknya.

Di tengah desakan keadaan ekonomi tersebut, pada Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 10:15 WIT bertempat di Kampung Wadio Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Yanuaris Yogi mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam yang terparkir di pinggir jalan dengan Nomor Polisi PA 4294 KF milik korban SUPADI karena melihat kunci sepeda motor yang masih menggantung.

Akibat perbuatannya, Yanuaris Yogi dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian, dan selanjutnya berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Nabire.

Setelah menerima berkas perkara dan mengetahui latar belakang perbuatan Tersangka, mengunggah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Muhammad Rizal, SH, MH, Kasi Pidum Royal Sitohang, SH. serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Mohamad Fiddin Bihaqi, SH. selaku Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara Tersangka dan korban.

Pada Senin 27 Juni 2022 dengan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Penuntut Umum selaku Fasilitator melakukan upaya perdamaian antara Tersangka dan korban. Tersangka Yanuaris Yogi merasa menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang dirinya lakukan.

Yohanis Gobai selaku Kepala Sekolah SD YPPK Antonius Kampung Biamoma Kabupaten Paniai (tempat Tersangka mengajar) menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas perbuatan yang dilakukan oleh salah satu guru di sekolahnya. Ia menyampaikan bahwa Tersangka adalah seorang guru yang ramah, rajin dan sopan. Ia berharap Tersangka dapat kembali mengajar di SD YPPK Antonius Kampung Biamoma Kabupaten Paniai setelah proses hukum selesai.

Melihat Tersangka meminta maaf dengan tulus dan mengetahui kondisi Tersangka serta mendengar pernyataan kepala sekolah tempat Tersangka mengabdi, korban SUPADI memaafkan perbuatan Tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke persidangan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana.

Kini Tersangka Yanuaris Yogi bebas tanpa syarat usai disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Jumat 08 Juli 2022. Maka dengan dihentikannya penuntutan, Yanuarius Yogi tidak perlu lagi menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri dan statusnya sebagai Tersangka tidak lagi melekat dalam namanya, serta dapat kembali mengabdikan dirinya demi generasi muda di bumi Cendrawasih.

JAM-Pidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Yanuaris Yogi yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nabire untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *