Connect with us

HUKRIM

Dua dari Kejari Aceh Besar : Jampidum Kejagung Hentikan Penuntutan 23 Perkara

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadhil Zumhana, menyetujui sebanyak 23 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ). Dua di antaranya perkara pidana umum yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Basril G SH MH.
Kedua perkara pidana umum yang diajukan permohonan RJ oleh Kejari Aceh Besar adalah :
1. Atas nama tersangka Yusmadi Is bin alm Ismail , yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Indra bin Alm Yakub yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/07/2023), menyebutkan, 23 perkara yang disetujui permohonan RJ-nya itu sebelumnya telah dilakukan gelar perkara (ekspose) yang dihadiri Jampidum Fadhil Zumhana. “Dan disetujui permohonan RJ-nya,” katanya.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, antara lain:
– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
– Pertimbangan sosiologis;
– Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Jampidum Fadhil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadhil Zumhana. *Kop.
Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *