Connect with us

HUKRIM

Dr Mukri SH MH Siap Tegakkan Hukum di Kalteng Berdasarkan Azas Kemanfaatan dan Kearifan Lokal

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Dr Mukri SH MH, menegaskan bahwa jajarannya akan melakukan penegakan hukum dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan azas kemanfaatan hukum yang berkesinambungan dan berkeadilan.

“Penegakan hukum di Kalimantan Tengah ini tidak boleh berdasarkan kacamata kuda, tapi lebih mengedepankan kearifan lokal dan berdasarkan unsur pemanfaatan hukum yang berkesinambungan dan berkeadilan,” ujar Mukri.

Untuk mewujudkan penegakan hukum tersebut, Mukri tidak hanya berpijak pada aturan hukum positif, tapi dalam hal tertentu perlu juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang berkembang di tengah masyarakat, dengan memperhatikan tatanan dan kearifan lokal.

Di samping itu, sesuai arahan Jaksa Agung Burhanudin, jajaran Korps Adhyaksa di Bumi Tambun Bungai harus dapat menciptakan penegakan hukum dan suasana kondusif bagi para pelaku usaha dalam menjalankan bisnis dan investasinya. Sehingga dapat berkorelasi secara positif dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Mukri juga akan menekankan kepada seluruh Korps Adhyaksa se Kalimantan Tengah agar dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya masing-masing harus mampu masing-masing harus mampu sejalan dan selaras dengan visi dan komitmen pemerintah.

Tentunya dalam mewujudkan Indonesia maju, dalam penegakan hukum yang berkualitas. Juga mampu mendukung terciptanya keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dia juga akan mengingatkan jajarannya di Bumi Tambun Bungai agar memberikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan, dalam pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Mukri ditunjuk Jaksa Agung Burhanudin menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggantikan Adi Sutanto. Promosi jabatan Mukri itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Burhanudin Nomor : Kep – 372/A/JA/12/2019 tertanggal 16 Desember 2019.

Karir Mukri di jajaran Korps Adhyaksa mulai moncer saat Dia dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya pada Maret 2011. Setahun lebih bertugas di Surabaya, pada September 2012 Mukri mendapat promosi menjadi Asisten Pengawasan (Aswas) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Pada tahun 2014 Mukri dimutasi menjadi Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang bermarkas di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

Di tempat ini pula Mukri mendapat promosi sebagai Koordinator hingga akhirnya pada 2017 ditugaskan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lelaki low profile yang tak pernah lepas dari ibadah selaku pemeluk Agama Islam ini, pada September 2018 dipercaya sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI hingga akhirnya pada pertengahan Desember 2019 ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Syamsuri

Kajati Kalteng, Mukri (kiri), disambut upacara adat dayak

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version