Connect with us

REGIONAL

Dinsos Akui Tindak Eksploitasi Anak Marak Terjadi di Kota Ambon

Published

on

AMBON | KopiPagi : Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat menegaskan, tindak eksploitasi anak yang marak terjadi di Kota Ambon, terhadap gelandangan dan pengemis (Gepeng) harus segera dihentikan.

“Saya mau tegaskan kepada orang-orang yang mengeksploitasi gepeng ini untuk berhenti, karena ini melanggar Undang-Undang (UU) perlindungan anak. Sebab tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu,” ungkapnya kepada wartawan, di Aula Balai Kota Ambon, Senin (29/01/2024).

Dia mengaku, Pemkot Ambon telah mendapat bocoran terkait dengan jam operasi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Sehingga Slarmanat berharap, warga bahkan RT/RW, untuk dapat melapor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, agar tidak berlanjut lagi tindak kejahatan ini.

“Ada oknum yang mengeksploitasi, kemudian melakukan tindak kekerasan, dan mereka datang di waktu-waktu tertentu, diduga untuk meminta hasil dari anak-anak yang dieksploitasi. Saya minta RT/RW di lokasi tersebut, supaya dokumentasi (foto) lalu kemudian kita lacak orangnya,” pinta dia.

Saat disinggung mengenai tindakan apa yang telah dilakukan, guna meminimalisir gepeng menjamur di kota ini, Slarmanat mengaku, anak-anak akan tersebut didata kemudian dikembalikan ke keluarga mereka.

“Kita meminimalisir fenomena anak jalanan (anjal) gepeng di kota ini. Kita datangi tempat bisa mereka berkumpul diatas kemudian kita data, bawa ke kantor Dinsos, kita mandikan bersih, dicukur rambutnya, dan kita berikan pakaian, makan, kemudian dibina kalau keluarganya ada, kita kembalikan. Tapi misalnya tidak ada keluarga, maka kita antar pulang ke lokasi tempat tinggalnya,” ujar dia.

Menurutnya, sampai dengan saat ini kurang lebih terdapat 20 orang gepeng yang telah terdata.

“Selanjutnya, akan ditindaklanjuti termasuk juga kemarin Dinsos Kota telah mengembalikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah ditangani dan sembuh,” tandas Slarmanat. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *