Connect with us

HUKRIM

Diduga Pungli Pajak, Wali Kota Pematangsiantar Diperiksa Polda Sumut

Published

on

KopiOnline Sumut,- Polda Sumatera Utara memanggil Wali Kota Pematangsiantar Herfriansyah Noor, Senin (29/07/2019) kemarin. Pemanggilan Herfriansyah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus praktik pungutan liar (pungli) berupa pemotongan 15% atas insentif pemungut pajak di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya pada pekan lalu, terkait kasus yang sama, Sekda Pematangsiantar, Budi Utari Siregar diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengungkapkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan pungli insentif pajak di BPKAD Pematangsaiantar, yang beberapa waktu lalu pejabatnya terkena OTT. Polisi menduga uang hasil pungli tersebut tidak hanya dinikmati oleh pejabat BPKAD Pematangsiantar.
Nainggolan pun membenarkan, Wali Kota datang memenuhi panggilan Polda, Senin (29/07/2019)
“Yang bersangkutan telah memenuhi panggilan dan telah diperiksa sejak Senin pagi. Diperiksa sebagai saksi,”
Pemeriksaan terhadap Herfriansyah, kata Nainggolan, merupakan panggilan pertama. Meski masih berstatus sebagai saksi, bukan tidak mungkin Hefriansyah akan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Meski begitu menurut Nainggolah, penyidik tentu memiliki alasan yang kuat untuk menaikkan status seseorang dari saksi menjadi tersangka.
“Kami tak bisa berandai-andai. Itu semua tergantung dari pengembangan penyidik. Kita tunggu saja mereka bekerja,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pada 11 Juli 2019, Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BPKD Pematangsiantar. Tiga orang terjaring dalam OTT tersebut, yakni Tangi MD Lumban Tobing selaku tenaga harian lepas BPKD Kota Pematangsiantar, Lidia Ningsih sebagai staf Bidang Pendapatan BPKD Kota Pematangsiantar dan Erni Zendrato selaku Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematangsiantar.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp186 juta. Selain itu, 16 orang saksi juga turut diboyong ke Mapolda Sumut pada hal itu juga. Setelah dimintai keterangan, para saksi tersebut kemudian dipulangkan. OTT ini berkaitan dengan praktik pungli pemotongan insentif sebesar 15% terhadap insentif pemungut pajak di BPKD Pematangsiantar.
Sehari setelah operasi itu, Bendahara Pengeluaran, Erni Zendrato resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya yang ikut terjaring hingga kini masih berstatus saksi. Namun ternyata, aliran uang hasil pungli tersebut mengalir hingga ke Kepala BPKD, Adiyaksa Purba. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah beberapa kali melakukan penggeledahan di BPKD Pematangsiantar. kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *