Connect with us

HUKRIM

Diduga Lakukan Pelanggaran : WNA Minta Jaksa Agung Periksa Oknum Kejati Sumut

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tersangka kasus dugaan penggelapan pinang, Lei Huibin, warga negara China, mengadu dan minta perlindungan kepada Jaksa Agung Burhanuddin. Pasalnya, ada oknum pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang diduga melanggar SOP dan kode etik.

Lei Huibin melalui pengacaranya, Achmad Michdan, dalam surat permintaan perlindungan hukum No:18/Adm-M&P/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023, meminta Jaksa Agung untuk memeriksa pejabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

“Masalahnya saat sidang praperadilan sudah memasuki pada tahap kesimpulan kemarin tiba-tiba Kejati Sumatera Utara menyatakan berkas perkara klien kami sudah lengkap atau P21 pada 21 Februari 2023, ” kata Michdan kepada wartawan, Selasa (28/02/2023).

Padahal, tutur Michdan, yang menyidik, menetapkan tersangka dan menahan kliennya adalah Bareskrim Polri setelah mengambil alih dari Polres Binjai, Sumatera Utara berdasarkan laporan pelapor Zhang Jian pada 1 Maret 2022.

Oleh karena itu, sepengetahuan dia sesuai kesetaraan dalam penanganan perkara pidana oleh Bareskrim Pori hubungan atau koordinasinya hanya dengan Kejaksaan Agung dan bukan Kejati Sumatera Utara.

“Jadi ada apa dengan Kejati Sumatera Utara yang sepertinya potong kompas dengan menyatakan berkas klien kami P21, meski dari bukti-bukti yang ada klien kami tidak melakukan penggelapan,” ucap Michdan yang justru menemukan adanya kejanggalan dari bukti-bukti tambahan pihak Bareskrim Polri.

Tanggalnya sama

Kejanggalan tersebut, tutur dia, pada bukti surat dari Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri kepada pihak Kejati Sumatera Utara terkait pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka tertanggal 21 Februari 2023.

Sementara, ungkap dia, surat balasan Kejati Sumatera Utara kepada Direktur Tipidum Bareskrim Polri yang menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap ternyata tanggalnya juga sama yaitu 21 Februari 2023.

“Dengan adanya kejanggalan tersebut tentu Kejagung perlu memeriksanya sebagaimana surat permintaan perlindungan hukum yang kami kirim juga kepada JAM Pidum dan JAM Was,” ucap Michdan yang tetap optimis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya dalam putusan hari Rabu (29/2/2023). *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *