Connect with us

REGIONAL

Diduga Ijazah Palsu, Caleg PAN Lampung Utara Dilapor ke Polda Lampung

Published

on

KopiOnline Lampung Utara,- Calon Legeslatif (Caleg) terpilih tahun 2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Lampung Utara, diduga melakukan pemalsuan ijazah (S1) guna kelengkapan berkas mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Menyikapi itu, atas nama warga Dapil III daerah setempat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan Kabupaten Lampung Utara, melaporkan AS terduga ijazah palsu ke penegak hukum Polda Lampung pada 25 Juni 2019.
Direktur Utama (Dirut) LBH Suara Keadilan, Ansori, mengatakan, bahwa pihaknya mendapat laporan warga dengan menguasakan kepadanya untuk melihat dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oknum caleg terpilih dari dapil III.

Mendapat laporan itu, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dengan melakukan investigasi secara profesional ke berbgai pihak terkait.

“Maka itu, tim kami melakukan pengecekan ke beberapa lokasi terkait dikeluarkannya ijazah itu.” Jelas Ansori, Dirut LBH Suara Keadilan, ditemui di kantornya, kamis (27/06/2019).

Masih katanya, setelah dilihat di Pangkalan Dikti tidak tercantum nama yang bersangkutan, selanjutnya pihaknya mengirim surat ke Lembaga Layanan pendidikan tinggi (LLDikti) di Jawa Timur. Hasil yang di dapat bahwa yang bersangkutan (AS) tidak terdata di kemenrestek perguruan tinggi.

“Kami juga konfirmasi ke Universitas tempat AS, ternyata informasi bahwa AS tidak pernah terdata di Universitas Darul Ulum Jombang. Waktu itu langsung rektor yang bersangkutan yang memberi penjelasan.” lanjutnya.

LBH Suara Keadilan dengan prinsip tegakkan keadilan dan kebenaran walau dunia runtuh, melapor AS ke polda lampung pada 25 Juni 2019, lalu melakukan tembusan ke pihak KPU Bawal dan juga pihak DPP partai. Dengan menuntut tiga pasal bagi AS yaitu, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 54 undang undang nomor 7 tentang pemilu dan pasal 69 undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.

“Atas dasar investigasi itu kami laporkan ke penegak hukum. Kami harap kepolisian dapat bekerja secara profesional. Nanti terserah dengan Pengadilan dan kita juga mengedepankan azas praduga tak bersalah.” ucapnya.

Saat ditanya bagaimana jika AS melaporkan balik dengan berbagai dugaan kepadanya, Ansori mengatakan, silahkan. Karena hak berpendapat atau membela diri itu merupakan wewenang warga negara indonesia.

“Silahkan saja itu hak dia untuk membela diri, tapi kalau memang dia bisa membuktikan silahkan, dan kalau dipanggil dengan penyidik hadir.” ungkapnya. yono

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *