Connect with us

HUKRIM

Cabuli Gadis ABG Berkebutuhan Khusus : Pria ‘Bangor’ Diamankan Polisi

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Pria setengah abad berinisial D alias Boby (50) harus merasakan dinginnya  hotel prodeo lantaran telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur berkebutuhan khusus (down syndrome). Anak perempuan di bawah umur berinsial SR (14) mendapatkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan tetangga kostnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono dan Kasi Humas Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur pengidap down syndrome. Adapun menjadi dasar LP 414/2022 tanggal 14 mei 2022 perkaranya adalah perbuatan cabul terhadap anak SR (14).

“Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB  bertempat di daerah Mangga Besar Tamansari,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar press conference di Mapolres, Rabu (18/05/2022).

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat memberikan keterangan pers.

Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan kejadian tersebut bermula pada saat korban duduk di tangga lantai 3 dan pelaku akan naik ke lantai 4. Antara pelaku dan korban sama-sama tinggal di rumah kost di daerah Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat.

“Ini sama-sama pada saat mau naik karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban. akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul,” ucap Kombes Pol Pasma Royce.

Atas dasar kelakukan dari pelaku yang berinisial D alias Bobi maka orangtua dari korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan lalu dilakukan tindakan kepolisian.

Lanjut Pasma mengatakan setelah pihaknya berhasil mengamankan terhadap pelaku, nantinya akan berkoordinasi dengan P2TP2A terkait dengan psikologis anak.

“Kordinasi dengan P2TP2A ini untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 e junto 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. *Hms/Ash/Kop.

Exit mobile version