Published
1 tahun agoon
By
masteteBANTEN I KopiPagi : Upaya Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memulihkan kredit macet salah satu debitur Bank Banten sejak tahun 2018 sebesar Rp 19 miliar akhirnya membuahkan hasil alias lunas pembayaran.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Kejati Banten, Aluwi, SH., MH, melalui Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan menyampaikan bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Banten telah berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui fungsi Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Bank Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Tim Jaksa Pengacara Negara sejak menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) bekerja keras dan cepat melakukan negosiasi terhadap 1 (satu) debitur Kredit Macet sebesar Rp. 19 miliar.
Dan keberhasilan negosiasi telah mendorong Debitur Kredit Macet untuk melakukan pembayaran pelunasan dalam 3 tahap.
“Yaitu pada 13 Oktober 2022 melalukan pembayaran sebesar Rp. 5 miliar,pada 11 November 2022 melalukan pembayaran sebesar Rp. 5 miliar danJ umat (18/11/ 2022 yang lalu telah melalukan pembayaran sebesar Rp. 9 miliar,” kata Ivan.
Menurut Asdatun Kejati Banten, Aluwi, dengan telah dibayarkannya sebesar Rp. 19 miliar, maka Kredit Macet pada Bank Banten dinyatakan telah lunas.
“Dan pihak Bank Banten telah mengembalikan Sertifikat Jaminan Kredit Hak Tanggungan kepada Debitur,” ungkap Aluwi.
Aluwi menambahkan, sampai saat ini (21/11/2022), Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Banten telah berhasil menyelamatkan Keuangan Bank Banten sejumlah Rp. 34.501.257.584.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengapresiasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten atas upaya pemulihan keuangan Bank Banten yang sejak tahun 2018 tidak terlukiskan oleh Bank Banten.
Selanjutnya Kajati Banten juga mengucapkan terima kasih kepada Debitur tersebut atas itikad baiknya sehingga melunasi kewajibannya kepada Bank Banten sebesar Rp. 19 miliar.
Kajati Banten juga mengharapkan agar para Debitur Kredit Macet lainnya untuk dapat segera melunasi kewajibannya, dan kepada pihak Bank Banten mengharapkan semakin optismis dan optimal guna melakukan upaya-upaya pemulihan kredit macet serta terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem tata kelola Bank Banten untuk semakin baik dan dapat dipercaya masyarakat.
“Yang pada akhirnya menjadikan Bank Banten yang dapat diandalkan oleh masyarakat Banten serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” tutur Leo.
Pewarta : Syamsuri
Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kejati Banten dalam Pemberantasan Korupsi
Tegas, Kejaksaan Tahan Pembobol Bank Banten Rp 6,1 M
Korps Adhyaksa Provinsi Banten Siap Sukseskan Pemilu Serentak 2024
Pemkab Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Kantor Kejari Serang
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi Terima Piagam Penghargaan dari KNPI
Kejati Banten Segera Luncurkan Program Unggulan “Office Tour”