Connect with us

HUKRIM

Beralasan Karantina Mandiri, Said Didu Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

Published

on

KopiOnline JAKARTA,– Perseteruan antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dengan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu semakin seru dan menjadi salah satu trending topic Twitter. Lewat tagar #BismillahWithSaidDidu sudah mencapai 29.5 ribu cuitan.

Dikutip laman vivanews, Luhut telah melaporkan Said Didu ke polisi. Pelaporan atas kasus pencemaran nama baik ini sudah disampaikan kepada Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian menjadwalkan pemanggilan kepada Said Didu, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong terhadap Luhut. Hal itu dikatakan kuasa hukum Luhut, Riska Elita, saat dikonfirmasi.

Menurut Riska, pemeriksaan Said Didu bakal dilaksanakan, Senin, ()4/05/2020), di kantor Bareskrim Polri, Jakarta. “Surat panggilan sudah dikirim kepada terlapor pada hari Kamis, tanggal 30 April 2020, untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2020 jam 10.00 di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri, lantai 15,” ujar Riska, Sabtu (02/05/2020).

Menanggapi perseteruan antara Luhut dan Said Didu, mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengingatkan Luhut. Ia meminta polisi menghentikan proses hukum dan mengingatkan luhut sadar akan posisinya sebagai pejabat negara, alias tidak baper.

“Analogi sederhana “Pak Luhut Panjaitan sdh Nikah dgn Negara saat jd Menteri. Akte Nikah SK Presiden @Jokowi. Nafkah Lahir Batin, Jabatan & Gaji. @msaid_didu kritik krn MENTERI LBP. Jd LBP bkn rights holder (tak punya HAM). Baca esensi bernegara ini,” tulis Pigai di Twitternya.

“Kritik Said Didu itu dalam konteks investasi yang merupakan tupoksi Menko Kemaritiman dan Investasi. Saya minta Polisi menghentikan proses hukum. Jika Pak Luhut mau tersinggung Soal pribadi sebaiknya tidak jadi pejabat negara,” sambung Pigai.

Diketahui, bukan cuma Riska yang bakal mengawal kasus tersebut. Selain Riska, kuasa hukum yang akan mendampingi dan mewakili Luhut dalam perkara ini antara lain Nelson Darwis, Malik Bawazier dan Arief Patramijaya.

Riska menjelaskan sesuai ancaman pasal, Said Didu terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Said Didu diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1),(2) dan/atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Said Didu bakal dimintai keterangan oleh kepolisian terkait video wawancaranya dengan Hersubeno Arief yang berdurasi 22 menit, beberapa waktu lalu. Video itu dinilai memuat ujaran kebencian terhadap Luhut.

Kasus ini merupakan buntut dari tayangan video yang diunggah ke Youtube yang berjudul “Luhut: Uang, Uang, dan Uang”.

Dalam video itu Said Didu menuding Luhut yang hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang urusan mengatasi pandemi virus corona (COVID-19). Setelahnya, Luhut sempat melayangkan somasi kepada Said Didu untuk menyampaikan pernyataan maaf dalam batas waktu 2×24 jam.

Terkait somasi itu, Said Didu melayangkan surat klarifikasi kepada mantan komandan perwira tertinggi militer ini 7 April 2020. Namun pihak Luhut menilai surat tersebut tidak memuat apa yang diharapkan. Kemudian, Luhut melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Said Didu ke Mabes Polri.

Reschedule. Menghargai UU Karantina

Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (04/05/2020). Hal itu tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.

Surat itu hanya menulis bahwa Said dipanggil terkait dugaan menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat. Pemanggilan Said berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April. Laporan itu dilayangkan oleh Arief Patramijaya.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu ternyata tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin (04/05/2020). Kuasa hukum Said, Letkol CPM (purn) Helvis menuturkan, kliennya tak memenuhi panggilan karena masih menjalani karantina mandiri di tengah wabah Covid-19.

Apalagi, usia Said Didu membuatnya masuk dalam kategori rentan terpapar virus corona. Maka dari itu, pihak kuasa hukum hadir ke Bareskrim Polri untuk meminta penjadwalan ulang kepada polisi.

“Rencananya reschedule. Alasannya kita hanya menghargai UU Karantina, sampai ada maklumat Kapolri,” kata Helvis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (04/05/2020).

Seoerti diketahui, Said dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat. Terkait laporan tersebut, menurut Helvis, kliennya tak mempersoalkannya. Sebab, Luhut memiliki hak sebagai warga negara untuk melapor kepada pihak kepolisian. Namun, ia mengatakan, Said tidak melakukan penghinaan terhadap Luhut.

“Tidak sama sekali, tidak tebersit sedikitpun bahwa Pak Said Didu menghina atau menyerang martabat dari Pak Luhut,” lanjut dia.

Maka dari itu, Said tidak meminta maaf dalam surat klarifikasinya kepada Luhut.

Helvis mengatakan, apabila kliennya meminta maaf, hal itu menunjukkan Said telah melakukan kesalahan. Lebih lanjut, Helvis mengklaim, penyidik tak mempermasalahkan permintaan penjadwalan ulang tersebut.

Diberitakan, Juru Bicara Luhut Jodi Mahardi mengonfirmasi bahwa Luhut sudah melaporkan Said Didu melalui kuasa hukumnya. Pelaporan tersebut terkait pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit, beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan IKN baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19. Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.

Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2×24 jam.

Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf. Maka dari itu, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum. kop

Sumber : tribun/viva/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *