Connect with us

NASIONAL

Belum Bayar Insentif Nakes : Mendagri Tito Tegur 10 Kepala Daerah

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Sepuluh kepala daerah mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Teguran kepada 10 bupati dan wali kota lantaran belum melaksanakan kewajiban membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerah masing-masing.

“Berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (lnnakesda) Tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021, sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021, kesepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan Innakesda,” kata Tito Karnavian dalam keterangan tertulisnya yang disiarkan Puspen Kemdagri, Selasa (31/08/2021).

Tito merincikan, Kota Padang belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 50.958.566.195. Lalu, Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 11.079.600.000.

Selanjutnya, Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp19.860.000.000; Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp750.000.000, dan Kota Langsa belum menganggarkan alokasi lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 dalam APBD TA 2021.

“Sedangkan untuk Kabupaten, yaitu Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp16.212.000.000,” ujar Tito Karnavian.

Kemudian, Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran sebesar Rp16.855.313.908 dan Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang dianggarkan sebesar Rp 26.057.294.220.

Lalu, Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 20.987.474.581; dan Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp. 21.939.420.000;

Padahal, kesepuluh kabupaten/kota tersebut, sesuai data dan informasi pada website https://vaksin.kemkes.go.id sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021, tingkat transmisi komunitas di kesepuluh kota/kabupaten tersebut berada pada Level 4.

“Yang artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus Covid-19 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum,” terang Tito Karnavian.

Sehubungan dengan realisasi Innakesda dan tingkat transmisi penyebaran Covid-19 di kesepuluh daerah tersebut, Tito meminta Bupati/Walikota tersebut melakukan langkah-langkah percepatan, dengan membayarkan lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021, serta melaporkan realisasi pembayaran lnnakesda TA 2021 tersebut.

“Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/ Walikota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021,” tegas Tito Karnavian. Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *