Connect with us

HUKRIM

Aparat Kepolisian dan Kemenkominfo, Diminta Melacak Oknum Pelaku Upal

Published

on

CAPTION : Ilustrasi uang palsu (Upal) yang digagalkan beredar. Foto : Jawapos.

JAKARTA | KopiPagi : Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta aparat terkait segera bertindak cepat dan melacak oknum pelaku peredaran uang palsu (Upal) yang marak diperjualbelikan secara online di media sosial maupun marketplace.

Aparat terkait, utamanya pihak Kepolisian diminta untuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera melacak oknum pelaku peredaran uang palsu tersebut. Disamping itu agar menindak tegas dan terus mendalami kasus tersebut, guna mengungkap jaringan yang terlibat sekaligus mencegah meluasnya kasus peredaran uang palsu.

MPR RI meminta agar aparat Kepolisian meningkatkan kerja sama dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) dalam melakukan pengawasan dan pencegahan peredaran uang palsu yang diketahui masih marak diperjualbelikan di media sosial maupun di tempat-tempat penukaran uang yang tidak resmi.

Bamsoet, sapaan Ketua MPR RI, dalam respon tertulisnya, Senin (24/06/2024) meminta Bank Indonesia untuk menggencarkan kembali sosialisasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai bagaimana mengenali ciri-ciri uang asli melalui teknik 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Sosialisasi itu baik melalui media cetak, siaran maupun media sosial, sebagai salah satu upaya pemerintah memberikan pemahaman yang baik mengenai uang atau rupiah yang secara resmi dikeluarkan oleh BI sehingga masyarakat tidak mudah tertipu saat melakukan pembelian/penukaran uang.

Seluruh masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindak pidana kejahatan pemalsuan uang Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mata Uang, mengingat pemalsuan rupiah termasuk tindakan melanggar hukum yang tidak hanya merugikan secara individual, namun juga dapat mempengaruhi perekonomian dalam skala yang lebih besar.

Meminta pemerintah dan BI untuk mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan teliti ketika melakukan transaksi penukaran uang, serta secara aktif melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah di lingkungannya. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *