Connect with us

HUKRIM

Anggota BPK AQ : Kembalikan Uang Terkait Korupsi BTS 4G Rp 40 M

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), mengembalikan uang korupsi sebesar USD 619.000 atau Rp 40 miliar kepada tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Korupsi BTS 4G Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (21/11/2023), menyebutkan, uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh Tersangka AQ dan Tersangka SR dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” katanya.*Kop.

Editor : Syamsuri.

Exit mobile version